Pembunuh Istri Siri dan Anak Tiri di Rejang Lebong Divonis Mati
Kasus pembunuhan istri siri dan anak tirinya terjadi pada 30 April 2025 lalu, saat Gunawan (44) secara sengaja dan terencana menghilangkan nyawa korban. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku kasus ini.
Menurut Ketua Majelis Hakim PN Kelas IB Curup, Mantiko Sumanda, terdakwa Gunawan melanggar Pasal 340 KUHP "juncto P" asal 64 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia menjelaskan bahwa terdakwa secara sengaja dan terencana telah menghilangkan nyawa orang lain secara sadis.
Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim ini karena tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Sebaliknya, terdapat beberapa poin yang memberatkannya seperti perbuatan dilakukan terhadap lebih dari satu orang, bahkan statusnya istri dan anak sambungnya. Kemudian dilakukan dengan sadis dan tidak mengenal belas kasihan.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa berusaha melarikan diri usai melakukan perbuatannya, berupaya mempersulit pengungkapan kasus, dan perbuatannya itu telah menimbulkan luka dan duka mendalam bagi keluarga korban serta tidak terdapat perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Curup itu sendiri lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Rejang Lebong yang menuntut terdakwa Gunawan dengan hukuman penjara seumur hidup. Namun, setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim berpendapat bahwa tidak ada satu pun unsur yang dapat meringankan perbuatan terdakwa.
Majelis Hakim PN Curup memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa untuk pikir-pikir, apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Kasus pembunuhan istri siri dan anak tirinya terjadi pada 30 April 2025 lalu, saat Gunawan (44) secara sengaja dan terencana menghilangkan nyawa korban. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku kasus ini.
Menurut Ketua Majelis Hakim PN Kelas IB Curup, Mantiko Sumanda, terdakwa Gunawan melanggar Pasal 340 KUHP "juncto P" asal 64 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia menjelaskan bahwa terdakwa secara sengaja dan terencana telah menghilangkan nyawa orang lain secara sadis.
Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim ini karena tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Sebaliknya, terdapat beberapa poin yang memberatkannya seperti perbuatan dilakukan terhadap lebih dari satu orang, bahkan statusnya istri dan anak sambungnya. Kemudian dilakukan dengan sadis dan tidak mengenal belas kasihan.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa berusaha melarikan diri usai melakukan perbuatannya, berupaya mempersulit pengungkapan kasus, dan perbuatannya itu telah menimbulkan luka dan duka mendalam bagi keluarga korban serta tidak terdapat perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Curup itu sendiri lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Rejang Lebong yang menuntut terdakwa Gunawan dengan hukuman penjara seumur hidup. Namun, setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim berpendapat bahwa tidak ada satu pun unsur yang dapat meringankan perbuatan terdakwa.
Majelis Hakim PN Curup memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa untuk pikir-pikir, apakah akan menerima atau mengajukan banding.