Tersangka HA, dugaan pembunuh anak politikus PKS berujung pada pencurian dan pemberatan. Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP Nomor 1 Tahun 2023 menjerat terhadap pelaku dengan tindak pidana pembunuhan yang didahului oleh tindak pidana lainnya, yaitu pencurian dengan pemberatan. Menurut Kombes Dian Setyawan, penyidik telah menjerat tersangka dengan pasal berlapis dan terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dalam kasus ini, tersangka HA mengalami kerugian akibat investasi kripto. Pelaku menanam modal Rp400 juta dari tabungan bersama istrinya dan sempat meraup untung hingga Rp4 miliar sebelum melakukan tindak pidana. Menurut Kombes Dian, pelaku melakukan tindak pidana ini karena himpitan ekonomi.
Penyidik masih mendalami dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana yang dilakukan HA. Namun, menurut Kombes Dian, kasus ini tidak berkaitan dengan dugaan keterlibatan orang dekat politikus PKS.
Dalam kasus ini, tersangka HA mengalami kerugian akibat investasi kripto. Pelaku menanam modal Rp400 juta dari tabungan bersama istrinya dan sempat meraup untung hingga Rp4 miliar sebelum melakukan tindak pidana. Menurut Kombes Dian, pelaku melakukan tindak pidana ini karena himpitan ekonomi.
Penyidik masih mendalami dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana yang dilakukan HA. Namun, menurut Kombes Dian, kasus ini tidak berkaitan dengan dugaan keterlibatan orang dekat politikus PKS.