Pembimbing Ibadah Haji Tahun 2026 Akan Fokus Penerapan Fiqih Taisir untuk Meningkatkan Kemudahan dan Keselamatan Pada Waktu Ibadah di Tanah Haram. Dalam upaya meningkatkan kualitas ibadah haji, Kemenhaj telah membekali petugas pembimbing ibadah (Bimbad) dengan pendekatan fiqih taisir dalam Pendidikan dan Pelatihan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (Diklat PPIH) 2026.
Fasilitator Kelas Tugas dan Fungsi Bimbingan Ibadah (Tusi Bimbad) Diklat PPIH Arab Saudi 2026, Erti Herlina, mengatakan bahwa Kemenhaj ingin meningkatkan kemudahan dan solusi untuk jemaah haji. Salah satu contoh tersebut adalah penggunaan skema "murur" yang memungkinkan jemaah lansia, disabilitas, serta jemaah dengan risiko tinggi untuk melaksanakan ibadah tanpa harus bermalam di Muzdalifah.
Selain itu, Erti juga menyebutkan bahwa Kemenhaj akan menerapkan skema "tanazul" yang memungkinkan para jemaah pulang-balik dari Mina ke hotel di Makkah untuk melontar jumroh. Dengan demikian, semua petugas pembimbing ibadah harus memiliki satu visi dan pemahaman yang sama tentang kebijakan haji 2026.
Dalam diklat ini, ada sebanyak 58 petugas Bimbad yang akan ditempatkan di tiga daerah kerja (daker), yakni Madinah, Makkah, dan Bandara. Erti Herlina menyatakan bahwa mayoritas peserta dalam diklat ini merupakan pembimbing ibadah yang telah berpengalaman.
Dalam penjelasannya, salah satu peserta kelas Tusi Bimbad Diklat PPIH 2026, Mochamad Samsukadi, mengatakan bahwa penerapan fiqih taisir sangat penting untuk menjaga keabsahan ibadah sekaligus keselamatan jemaah. Prinsipnya adalah ibadah jemaah tetap sah, tetapi keselamatan juga terjaga.
Dengan demikian, Kemenhaj berharap semua petugas pembimbing ibadah dapat memiliki pemahaman yang sama tentang kebijakan haji 2026.
Fasilitator Kelas Tugas dan Fungsi Bimbingan Ibadah (Tusi Bimbad) Diklat PPIH Arab Saudi 2026, Erti Herlina, mengatakan bahwa Kemenhaj ingin meningkatkan kemudahan dan solusi untuk jemaah haji. Salah satu contoh tersebut adalah penggunaan skema "murur" yang memungkinkan jemaah lansia, disabilitas, serta jemaah dengan risiko tinggi untuk melaksanakan ibadah tanpa harus bermalam di Muzdalifah.
Selain itu, Erti juga menyebutkan bahwa Kemenhaj akan menerapkan skema "tanazul" yang memungkinkan para jemaah pulang-balik dari Mina ke hotel di Makkah untuk melontar jumroh. Dengan demikian, semua petugas pembimbing ibadah harus memiliki satu visi dan pemahaman yang sama tentang kebijakan haji 2026.
Dalam diklat ini, ada sebanyak 58 petugas Bimbad yang akan ditempatkan di tiga daerah kerja (daker), yakni Madinah, Makkah, dan Bandara. Erti Herlina menyatakan bahwa mayoritas peserta dalam diklat ini merupakan pembimbing ibadah yang telah berpengalaman.
Dalam penjelasannya, salah satu peserta kelas Tusi Bimbad Diklat PPIH 2026, Mochamad Samsukadi, mengatakan bahwa penerapan fiqih taisir sangat penting untuk menjaga keabsahan ibadah sekaligus keselamatan jemaah. Prinsipnya adalah ibadah jemaah tetap sah, tetapi keselamatan juga terjaga.
Dengan demikian, Kemenhaj berharap semua petugas pembimbing ibadah dapat memiliki pemahaman yang sama tentang kebijakan haji 2026.