Tentang Kebijakan Baru Kemenhaj yang Mengintegrasikan Fiqih Taisir, Pemecahan Masalah di Tanah Haram.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) baru-baru ini mengumumkan bahwa dalam Pendidikan dan Pelatihan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 2026, ada pendekatan baru yang akan diintegrasikan. Pendekatan tersebut adalah Fiqih Taisir.
"Kita membekali peserta dengan simulasi persoalan riil yang sering terjadi agar ketika bertugas mereka sudah siap memberikan solusi yang tepat," kata Erti Herlina, fasilitator kelas Tugas dan Fungsi Bimbingan Ibadah (Tusi Bimbad) Diklat PPIH Arab Saudi 2026. Dia menjelaskan bahwa kebijakan Kemenhaj menjadi materi utama agar seluruh pembimbing ibadah memiliki satu visi dan pemahaman yang sama.
Dalam konteks ini, ada dua skema baru yang akan diterapkan pada musim haji tahun ini. Skema pertama adalah murur, yaitu metode pergerakan jemaah dari Arafah menuju Mina tanpa bermalam di Muzdalifah, melainkan hanya melintasinya. Skema kedua adalah Tanazul, yaitu para jemaah yang di-tanazul-an akan pulang-balik dari Mina ke hotel di Makkah untuk melontar jumroh.
Dalam diklat ini, ada sebanyak 58 petugas Bimbad yang akan ditempatkan di tiga daerah kerja (daker), yakni Madinah, Makkah, dan Bandara. "Alhamdulillah sejak hari pertama hingga hari ini seluruh rangkaian pembelajaran berjalan lancar," kata Erti saat ditemui di sela-sela kelas tusi hari terakhir pekan kemarin.
Mochamad Samsukadi, salah satu peserta kelas Tusi Bimbad Diklat PPIH 2026, menjelaskan bahwa pembelajaran difokuskan pada penerapan Fiqih Taisir demi menjaga keabsahan ibadah sekaligus keselamatan jemaah. "Prinsipnya ibadah jemaah tetap sah, tetapi keselamatan juga terjaga," kata dia.
Selain pembinaan dan konsultasi ibadah, Bimbad memiliki tugas pengawasan terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar pelaksanaan manasik di tanah air tetap selaras dengan kebijakan Kemenhaj.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) baru-baru ini mengumumkan bahwa dalam Pendidikan dan Pelatihan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 2026, ada pendekatan baru yang akan diintegrasikan. Pendekatan tersebut adalah Fiqih Taisir.
"Kita membekali peserta dengan simulasi persoalan riil yang sering terjadi agar ketika bertugas mereka sudah siap memberikan solusi yang tepat," kata Erti Herlina, fasilitator kelas Tugas dan Fungsi Bimbingan Ibadah (Tusi Bimbad) Diklat PPIH Arab Saudi 2026. Dia menjelaskan bahwa kebijakan Kemenhaj menjadi materi utama agar seluruh pembimbing ibadah memiliki satu visi dan pemahaman yang sama.
Dalam konteks ini, ada dua skema baru yang akan diterapkan pada musim haji tahun ini. Skema pertama adalah murur, yaitu metode pergerakan jemaah dari Arafah menuju Mina tanpa bermalam di Muzdalifah, melainkan hanya melintasinya. Skema kedua adalah Tanazul, yaitu para jemaah yang di-tanazul-an akan pulang-balik dari Mina ke hotel di Makkah untuk melontar jumroh.
Dalam diklat ini, ada sebanyak 58 petugas Bimbad yang akan ditempatkan di tiga daerah kerja (daker), yakni Madinah, Makkah, dan Bandara. "Alhamdulillah sejak hari pertama hingga hari ini seluruh rangkaian pembelajaran berjalan lancar," kata Erti saat ditemui di sela-sela kelas tusi hari terakhir pekan kemarin.
Mochamad Samsukadi, salah satu peserta kelas Tusi Bimbad Diklat PPIH 2026, menjelaskan bahwa pembelajaran difokuskan pada penerapan Fiqih Taisir demi menjaga keabsahan ibadah sekaligus keselamatan jemaah. "Prinsipnya ibadah jemaah tetap sah, tetapi keselamatan juga terjaga," kata dia.
Selain pembinaan dan konsultasi ibadah, Bimbad memiliki tugas pengawasan terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar pelaksanaan manasik di tanah air tetap selaras dengan kebijakan Kemenhaj.