Kemenhaj Bebek Pengetahuan Petugas Pembimbing Ibadah Haji 2026. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menyediakan pendekatan fiqih taisir dalam Pendidikan dan Pelatihan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (Diklat PPIH) 2026 untuk membekali petugas pembimbing ibadah. Pendekatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan dan solusi, terutama saat menghadapi perbedaan praktik ibadah haji di Tanah Haram.
Erti Herlina, Fasilitator Kelas Tugas dan Fungsi Bimbingan Ibadah (Tusi Bimbad) Diklat PPIH Arab Saudi 2026, menyatakan bahwa Kemenhaj akan membekali peserta dengan simulasi persoalan riil yang sering terjadi agar ketika bertugas mereka sudah siap memberikan solusi yang tepat. Erti mengidentifikasi dua contoh persoalan umum di Tanah Haram yaitu "tarwiyah" dan "murur".
Tarwiyah adalah jemaah haji yang berangkat dari Makkah ke Mina, melakukan salat dan bermalam di sana terlebih dahulu sebelum melakukan wukuf di Arafah. Sementara itu, murur adalah metode pergerakan jemaah dari Arafah menuju Mina tanpa bermalam di Muzdalifah, melainkan hanya melintasinya.
Dengan pendekatan fiqih taisir ini, Kemenhaj berharap dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman para petugas pembimbing ibadah tentang perbedaan praktik ibadah haji di Tanah Haram. Penyelenggaraan Diklat PPIH 2026 juga diharapkan meningkatkan kemampuan mereka dalam menghadapi persoalan-persoalan yang mungkin terjadi selama musim haji.
Kemenhaj telah menetapkan 58 petugas pembimbing ibadah untuk ditempatkan di tiga daerah kerja, yaitu Madinah, Makkah, dan Bandara. Penyelenggaraan Diklat PPIH 2026 juga akan membekali para petugas dengan pengetahuan fiqih taisir demi menjaga keabsahan ibadah sekaligus keselamatan jemaah.
Erti Herlina, Fasilitator Kelas Tugas dan Fungsi Bimbingan Ibadah (Tusi Bimbad) Diklat PPIH Arab Saudi 2026, menyatakan bahwa Kemenhaj akan membekali peserta dengan simulasi persoalan riil yang sering terjadi agar ketika bertugas mereka sudah siap memberikan solusi yang tepat. Erti mengidentifikasi dua contoh persoalan umum di Tanah Haram yaitu "tarwiyah" dan "murur".
Tarwiyah adalah jemaah haji yang berangkat dari Makkah ke Mina, melakukan salat dan bermalam di sana terlebih dahulu sebelum melakukan wukuf di Arafah. Sementara itu, murur adalah metode pergerakan jemaah dari Arafah menuju Mina tanpa bermalam di Muzdalifah, melainkan hanya melintasinya.
Dengan pendekatan fiqih taisir ini, Kemenhaj berharap dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman para petugas pembimbing ibadah tentang perbedaan praktik ibadah haji di Tanah Haram. Penyelenggaraan Diklat PPIH 2026 juga diharapkan meningkatkan kemampuan mereka dalam menghadapi persoalan-persoalan yang mungkin terjadi selama musim haji.
Kemenhaj telah menetapkan 58 petugas pembimbing ibadah untuk ditempatkan di tiga daerah kerja, yaitu Madinah, Makkah, dan Bandara. Penyelenggaraan Diklat PPIH 2026 juga akan membekali para petugas dengan pengetahuan fiqih taisir demi menjaga keabsahan ibadah sekaligus keselamatan jemaah.