Diklat Pendidikan dan Pelatihan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026 kembali membekali para pembimbing ibadah (bimbad) dengan pendekatan <em>Fiqih Taisir</em>. Pendekatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan bimbad dalam memberikan solusi yang tepat saat menghadapi praktik ibadah haji di tanah haram.
Dalam diklat ini, para petugas bimbad dibekali dengan simulasi persoalan riil yang sering terjadi agar ketika bertugas mereka sudah siap memberikan solusi yang tepat. Contohnya adalah masalah <em>tarwiyah</em>, yaitu jemaah haji yang berangkat dari Makkah ke Mina, melaksanakan salat dan bermalam di sana terlebih dahulu sebelum melakukan <em>wukuf</em> di Arafah. Meskipun Kemenhaj tidak memfasilitasi, tapi juga tidak melarang praktik ini.
Sementara itu, skema <em>Murur</em> juga akan diterapkan pada musim haji tahun ini. Metode ini akan diterapkan kepada jemaah lansia, disabilitas, jemaah dengan risiko tinggi (risti), serta para petugas Daker Bandara dan Madinah. Sedangkan petugas Daker Makkah akan berada di Muzdhalifah hingga para jemaah sudah didorong ke Mina semua.
Selain itu, skema <em>Tanazul</em> juga akan diterapkan pada musim haji tahun ini. Jika diperlukan, para jemaah yang di-<em>Tanazul</em>-an akan pulang-balik dari Mina ke hotel di Makkah untuk melontar jumroh.
Begitu juga dengan pembelajaran difokuskan pada penerapan <em>Fiqih Taisir</em> demi menjaga keabsahan ibadah sekaligus keselamatan jemaah. Prinsipnya ibadah jemaah tetap sah, tetapi keselamatan juga terjaga. Ini sangat penting karena mayoritas jemaah kita adalah lansia dengan latar belakang pendidikan yang beragam.
Dalam diklat ini, ada sebanyak 58 petugas Bimbad yang akan ditempatkan di tiga daerah kerja (daker), yakni Madinah, Makkah, dan Bandara. Mayoritas peserta merupakan pembimbing ibadah yang telah berpengalaman, baik sebagai konsultan ibadah, pembimbing kloter, maupun petugas haji pada tahun-tahun sebelumnya.
Para bimbad saat ini harus memiliki satu visi dan pemahaman yang sama. Kemenhaj ingin seluruh petugas satu suara. Perbedaan pandangan diselesaikan di kelas ini, sehingga saat bertugas jawaban petugas kepada jemaah seragam dan tidak membingungkan.
Selain itu, para bimbad juga memiliki tugas pengawasan terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar pelaksanaan manasik di tanah air tetap selaras dengan kebijakan Kemenhaj.
Dalam diklat ini, para petugas bimbad dibekali dengan simulasi persoalan riil yang sering terjadi agar ketika bertugas mereka sudah siap memberikan solusi yang tepat. Contohnya adalah masalah <em>tarwiyah</em>, yaitu jemaah haji yang berangkat dari Makkah ke Mina, melaksanakan salat dan bermalam di sana terlebih dahulu sebelum melakukan <em>wukuf</em> di Arafah. Meskipun Kemenhaj tidak memfasilitasi, tapi juga tidak melarang praktik ini.
Sementara itu, skema <em>Murur</em> juga akan diterapkan pada musim haji tahun ini. Metode ini akan diterapkan kepada jemaah lansia, disabilitas, jemaah dengan risiko tinggi (risti), serta para petugas Daker Bandara dan Madinah. Sedangkan petugas Daker Makkah akan berada di Muzdhalifah hingga para jemaah sudah didorong ke Mina semua.
Selain itu, skema <em>Tanazul</em> juga akan diterapkan pada musim haji tahun ini. Jika diperlukan, para jemaah yang di-<em>Tanazul</em>-an akan pulang-balik dari Mina ke hotel di Makkah untuk melontar jumroh.
Begitu juga dengan pembelajaran difokuskan pada penerapan <em>Fiqih Taisir</em> demi menjaga keabsahan ibadah sekaligus keselamatan jemaah. Prinsipnya ibadah jemaah tetap sah, tetapi keselamatan juga terjaga. Ini sangat penting karena mayoritas jemaah kita adalah lansia dengan latar belakang pendidikan yang beragam.
Dalam diklat ini, ada sebanyak 58 petugas Bimbad yang akan ditempatkan di tiga daerah kerja (daker), yakni Madinah, Makkah, dan Bandara. Mayoritas peserta merupakan pembimbing ibadah yang telah berpengalaman, baik sebagai konsultan ibadah, pembimbing kloter, maupun petugas haji pada tahun-tahun sebelumnya.
Para bimbad saat ini harus memiliki satu visi dan pemahaman yang sama. Kemenhaj ingin seluruh petugas satu suara. Perbedaan pandangan diselesaikan di kelas ini, sehingga saat bertugas jawaban petugas kepada jemaah seragam dan tidak membingungkan.
Selain itu, para bimbad juga memiliki tugas pengawasan terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar pelaksanaan manasik di tanah air tetap selaras dengan kebijakan Kemenhaj.