Banyak Pembiayaan MBG Digugat di Anggaran Pendidikan, Ini Apa yang Dituntut Mahkamah Konstitusi?
Mahkamah Konstitusi (MK) akan meninjau kasus gugatan para penderagang terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Pasal yang bertumpu di balik gugatan tersebut adalah Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan anggaran pendidikan harus sebesar 20 persen dari APBN.
Yayasan Taman Belajar Nusantara (TBN) bersama tim kuasa hukum Dignity Law mengajukan gugatan ini ke MK. Pasal yang dituntut dihentikan oleh Mahkamah itu adalah Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026, karena memperluas makna pendanaan operasional pendidikan dengan mencakup pembiayaan program makan bergizi gratis.
Kasus ini menimbulkan keraguan besar. Mereka mengatakan anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp769,1 triliun dengan anggaran Rp223 triliun untuk program MBG. Hal itu membuat kurang dari 29 persen dari total anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan pendidikan inti.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan meninjau kasus gugatan para penderagang terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Pasal yang bertumpu di balik gugatan tersebut adalah Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan anggaran pendidikan harus sebesar 20 persen dari APBN.
Yayasan Taman Belajar Nusantara (TBN) bersama tim kuasa hukum Dignity Law mengajukan gugatan ini ke MK. Pasal yang dituntut dihentikan oleh Mahkamah itu adalah Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026, karena memperluas makna pendanaan operasional pendidikan dengan mencakup pembiayaan program makan bergizi gratis.
Kasus ini menimbulkan keraguan besar. Mereka mengatakan anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp769,1 triliun dengan anggaran Rp223 triliun untuk program MBG. Hal itu membuat kurang dari 29 persen dari total anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan pendidikan inti.