PPN DTP Tidak Membawa Hasil yang Optimal di Sektor Properti, Apa Saja Alasannya?
Bulan ini, pengusaha dan pengembang properti Indonesia semakin penasaran dengan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Banyak dari mereka berharap kebijakan ini dapat membantu meningkatkan penjualan apartemen.
Namun, menurut Kepala Departemen Riset Colliers Indonesia, Ferry Salanto, kebijakan ini bukanlah yang menjadi faktor untuk menginsentifkan lebih banyak penjualan di industri properti. Sementara itu, pola penerapannya sangat tidak beraturan dan hanya dipanjangkan setiap tahun.
"PPN DTP ini selalu dikeluarkan setiap tahun. Jadi setiap tahun dia diperpanjang sampai periode tertentu, nanti habis itu diperpanjang lagi. Jadi dia bukan menjadi aturan yang memberikan kepastian," ujar Ferry dalam media briefing daring.
Sifat kebijakan ini yang tidak permanen menjadi penyebab utama, mengingat PPN DTP hanya berlaku untuk unit ready stock atau yang sudah siap serah terima. Sementara itu, proses pembangunan apartemen membutuhkan waktu yang tidak singkat.
"Bangun apartemen itu dari konstruksi sampai dia jadi misalnya, butuh 2-3 tahun untuk bangun sampai dia bisa ready atau siap untuk serah terima. Sementara PPN DTP-nya cuma berlaku setahun. Dan tahun berikutnya tidak ada kepastian apakah dia akan diperpanjang atau nggak," papar Ferry.
Kondisi ini membuat pengembang enggan memproduksi banyak stok apartemen siap jual, karena mereka khawatir bahwa jika aturan tidak diperpanjang, mereka tidak dapat mengejar manfaat dari insentif pajak tersebut.
Bulan ini, pengusaha dan pengembang properti Indonesia semakin penasaran dengan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Banyak dari mereka berharap kebijakan ini dapat membantu meningkatkan penjualan apartemen.
Namun, menurut Kepala Departemen Riset Colliers Indonesia, Ferry Salanto, kebijakan ini bukanlah yang menjadi faktor untuk menginsentifkan lebih banyak penjualan di industri properti. Sementara itu, pola penerapannya sangat tidak beraturan dan hanya dipanjangkan setiap tahun.
"PPN DTP ini selalu dikeluarkan setiap tahun. Jadi setiap tahun dia diperpanjang sampai periode tertentu, nanti habis itu diperpanjang lagi. Jadi dia bukan menjadi aturan yang memberikan kepastian," ujar Ferry dalam media briefing daring.
Sifat kebijakan ini yang tidak permanen menjadi penyebab utama, mengingat PPN DTP hanya berlaku untuk unit ready stock atau yang sudah siap serah terima. Sementara itu, proses pembangunan apartemen membutuhkan waktu yang tidak singkat.
"Bangun apartemen itu dari konstruksi sampai dia jadi misalnya, butuh 2-3 tahun untuk bangun sampai dia bisa ready atau siap untuk serah terima. Sementara PPN DTP-nya cuma berlaku setahun. Dan tahun berikutnya tidak ada kepastian apakah dia akan diperpanjang atau nggak," papar Ferry.
Kondisi ini membuat pengembang enggan memproduksi banyak stok apartemen siap jual, karena mereka khawatir bahwa jika aturan tidak diperpanjang, mereka tidak dapat mengejar manfaat dari insentif pajak tersebut.