Pajak Pertambahan Nilai untuk Apartemen Tidak Berdampak, Ini Kenapa
Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang diberlakukan bagi sektor properti masih belum memberikan dampak yang kuat terhadap penjualan apartemen. Menurut hasil survei dari Colliers Indonesia, pola penerapan kebijakan ini yang hanya diperpanjang setiap tahun membuat pengembang kewalahan.
Kepala Departemen Riset Colliers Indonesia, Ferry Salanto menjelaskan bahwa PPN DTP kurang berdampak pada apartemen karena sifat kebijakan yang tidak permanen. "PPN DTP ini selalu dikeluarkan setiap tahun. Jadi setiap tahun dia diperpanjang sampai periode tertentu, nanti habis itu diperpanjang lagi," kata Ferry dalam media briefing daring.
Hal ini menjadi masalah karena pengembang hanya dapat menikmati insentif pajak ini selama setahun. Padahal, proyek pembangunan apartemen membutuhkan waktu yang tidak singkat, sekitar 2-3 tahun untuk siap jual.
Sekarang jika aturan tidak diperpanjang, pengembang tidak dapat mengejar manfaat dari insentif pajak tersebut. Sebaliknya, mereka enggan memproduksi stok apartemen yang bisa diserap pasar. "Jadi kira-kira itulah yang membuat kalau di apartemen itu penjualannya tidak terlalu kencang walaupun ada PPN DTP. Karena itu tadi, kan syaratnya harus ready stock," ujar Ferry.
Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang diberlakukan bagi sektor properti masih belum memberikan dampak yang kuat terhadap penjualan apartemen. Menurut hasil survei dari Colliers Indonesia, pola penerapan kebijakan ini yang hanya diperpanjang setiap tahun membuat pengembang kewalahan.
Kepala Departemen Riset Colliers Indonesia, Ferry Salanto menjelaskan bahwa PPN DTP kurang berdampak pada apartemen karena sifat kebijakan yang tidak permanen. "PPN DTP ini selalu dikeluarkan setiap tahun. Jadi setiap tahun dia diperpanjang sampai periode tertentu, nanti habis itu diperpanjang lagi," kata Ferry dalam media briefing daring.
Hal ini menjadi masalah karena pengembang hanya dapat menikmati insentif pajak ini selama setahun. Padahal, proyek pembangunan apartemen membutuhkan waktu yang tidak singkat, sekitar 2-3 tahun untuk siap jual.
Sekarang jika aturan tidak diperpanjang, pengembang tidak dapat mengejar manfaat dari insentif pajak tersebut. Sebaliknya, mereka enggan memproduksi stok apartemen yang bisa diserap pasar. "Jadi kira-kira itulah yang membuat kalau di apartemen itu penjualannya tidak terlalu kencang walaupun ada PPN DTP. Karena itu tadi, kan syaratnya harus ready stock," ujar Ferry.