Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Dipertanyikan dalam Penjualan Apartemen, Kenapa?
Sebagai salah satu sektor properti yang paling populer di Jakarta, penjualan apartemen masih belum mendapatkan dampak yang optimal dari kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN DTP). Menurut Colliers Indonesia, pola penerapan kebijakan ini hanya diperpanjang setiap tahun dan menciptakan ketidakpastian bagi pengembang.
"Kebijakan PPN DTP selalu dikeluarkan setiap tahun dan setelah habis itu lagi diperpanjang sampai periode tertentu, nanti habis lagi," kata Ferry Salanto, kepala departemen riset Colliers Indonesia. "Itu bukan aturan yang memberikan kepastian."
Dengan ini, pengembang enggan memproduksi banyak stok apartemen siap jual karena khawatir tidak dapat mengejar manfaat dari insentif pajak tersebut.
Potongan pajak sekitar 10-11 persen dari harga jual sangat signifikan bagi pembeli. "Jika kita dibebaskan dari PPN DTP, pengembang akan lebih terdorong untuk membangun stok yang dapat diserap pasar," kata Ferry.
Sebagai salah satu sektor properti yang paling populer di Jakarta, penjualan apartemen masih belum mendapatkan dampak yang optimal dari kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN DTP). Menurut Colliers Indonesia, pola penerapan kebijakan ini hanya diperpanjang setiap tahun dan menciptakan ketidakpastian bagi pengembang.
"Kebijakan PPN DTP selalu dikeluarkan setiap tahun dan setelah habis itu lagi diperpanjang sampai periode tertentu, nanti habis lagi," kata Ferry Salanto, kepala departemen riset Colliers Indonesia. "Itu bukan aturan yang memberikan kepastian."
Dengan ini, pengembang enggan memproduksi banyak stok apartemen siap jual karena khawatir tidak dapat mengejar manfaat dari insentif pajak tersebut.
Potongan pajak sekitar 10-11 persen dari harga jual sangat signifikan bagi pembeli. "Jika kita dibebaskan dari PPN DTP, pengembang akan lebih terdorong untuk membangun stok yang dapat diserap pasar," kata Ferry.