Pembebasan Setya Novanto Digugat Kembali, Klaim Beliau Tersandung Kasus Lain
Dua organisasi pengguna hukum Setya Novanto yang baru saja diberikan pembebasan bersyarat, Alikiki Rakyat Indonesia untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), kembali menggugat keputusan tersebut. Klaim mereka, pembebasan bersyarat diberikan kepada Setya Novanto adalah tidak pantas karena masih tersandung kasus lain yang sedang dalam proses penyidikan di Bareskrim Mabes Polri.
Dalam gugatan baru, keduanya menyatakan bahwa Setya Novanto tetap melanggar aturan-aturan di Lapas Sukamiskin. Menurut klaim mereka, ini adalah kasus yang lain dari yang sudah diterima oleh pengadilan dan tidak dapat dilepaskan.
"Jika gugatan dikabulkan, maka nantinya Setya Novanto harus kembali masuk penjara menjalani sisa masa hukumannya," kata Boyamin Saiman, kuasa hukum bagi kedua organisasi tersebut.
Dua organisasi pengguna hukum Setya Novanto yang baru saja diberikan pembebasan bersyarat, Alikiki Rakyat Indonesia untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), kembali menggugat keputusan tersebut. Klaim mereka, pembebasan bersyarat diberikan kepada Setya Novanto adalah tidak pantas karena masih tersandung kasus lain yang sedang dalam proses penyidikan di Bareskrim Mabes Polri.
Dalam gugatan baru, keduanya menyatakan bahwa Setya Novanto tetap melanggar aturan-aturan di Lapas Sukamiskin. Menurut klaim mereka, ini adalah kasus yang lain dari yang sudah diterima oleh pengadilan dan tidak dapat dilepaskan.
"Jika gugatan dikabulkan, maka nantinya Setya Novanto harus kembali masuk penjara menjalani sisa masa hukumannya," kata Boyamin Saiman, kuasa hukum bagi kedua organisasi tersebut.