Pembangunan Lapangan Padel di Serpong Utara Dijadikan "Operasi Ajaib" Warga, Tak Punya Izin!
Dua bulan terakhir pembangunan lapangan padel di Jalan Raya Serpong Km 8 terus berjalan, meski masih belum ada persetujuan bangunan gedung (PBG) yang sah. Sementara itu, aktivitas konstruksi ini terus berlangsung hingga larut malam membuat warga kebingungan.
Warga sekitar yang hidup dekat dengan lokasi proyek menilai pembangunan tersebut tidak dapat dijalankan tanpa izin. "Proyeknya sudah berjalan berbulan-bulan, tapi masih belum ada persetujuan PBG-nya. Kami juga tidak tahu siapa yang bertanggung jawab atas proyek ini," kata Prabowo Sulistiono, warga sekitar lapangan padel tersebut.
Warga menilai pembangunan di lokasi tersebut berskala besar dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Dengan demikian, keluhan mereka semakin memicu kekhawatiran terkait tanggung jawab jika terjadi gangguan lingkungan, keselamatan, atau dampak sosial lainnya.
Sementara itu, di lokasi proyek tersebut masih ditempatkan spanduk dari pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menutup bahwa surat keterangan tersebut bukan merupakan izin. Dokumen tersebut juga menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan harus dilakukan setelah terbitnya PBG sesuai Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan tentang Bangunan Gedung.
Keberadaan spanduk tersebut justru memperkuat kebingungan warga. Mereka menilai bahwa meski secara administratif dinyatakan bukan izin, pembangunan di lapangan tetap berjalan tanpa henti.
Dua bulan terakhir pembangunan lapangan padel di Jalan Raya Serpong Km 8 terus berjalan, meski masih belum ada persetujuan bangunan gedung (PBG) yang sah. Sementara itu, aktivitas konstruksi ini terus berlangsung hingga larut malam membuat warga kebingungan.
Warga sekitar yang hidup dekat dengan lokasi proyek menilai pembangunan tersebut tidak dapat dijalankan tanpa izin. "Proyeknya sudah berjalan berbulan-bulan, tapi masih belum ada persetujuan PBG-nya. Kami juga tidak tahu siapa yang bertanggung jawab atas proyek ini," kata Prabowo Sulistiono, warga sekitar lapangan padel tersebut.
Warga menilai pembangunan di lokasi tersebut berskala besar dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Dengan demikian, keluhan mereka semakin memicu kekhawatiran terkait tanggung jawab jika terjadi gangguan lingkungan, keselamatan, atau dampak sosial lainnya.
Sementara itu, di lokasi proyek tersebut masih ditempatkan spanduk dari pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menutup bahwa surat keterangan tersebut bukan merupakan izin. Dokumen tersebut juga menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan harus dilakukan setelah terbitnya PBG sesuai Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan tentang Bangunan Gedung.
Keberadaan spanduk tersebut justru memperkuat kebingungan warga. Mereka menilai bahwa meski secara administratif dinyatakan bukan izin, pembangunan di lapangan tetap berjalan tanpa henti.