Pembangunan Lapangan Padel di Serpong Utara Diduga Tak Berizin

Pembangunan Lapangan Padel di Serpong Utara, Warga Menantang Keadilan

Proyek pembangunan lapangan padel di Jalan Raya Serpong Km 8, RT 04/RW 01, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, menimbulkan protes warga sekitar. Proyek yang telah berjalan selama tiga bulan ini dipersoalkan karena diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski aktivitas konstruksi terus berlangsung.

Seorang warga, Prabowo Sulistiono, mengaku kebingungan mencari kejelasan status legalitas proyek tersebut. Rumahnya berada tidak jauh dari lokasi pembangunan yang dinilainya berskala besar dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. "Proyeknya sudah berjalan berbulan-bulan, tapi kejelasan izin PBG-nya belum ada. Kami juga tidak tahu ini milik siapa," kata Prabowo.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan di kalangan warga bahwa proyek tersebut memiliki perlindungan dari pihak tertentu. Meski begitu, Prabowo menegaskan dugaan itu masih bersifat asumsi dan perlu diverifikasi. Ia telah mencoba menyampaikan keluhan ke berbagai pihak, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga Satpol PP. Namun, ia menilai belum ada langkah konkret berupa penghentian sementara atau peninjauan menyeluruh ke lokasi.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, merespons polemik pembangunan lapangan padel di Serpong Utara. Ia menegaskan bahwa seluruh proyek pembangunan di wilayahnya wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk soal perizinan bangunan. "Pembangunan itu harus diawali dengan persetujuan bangunan gedung. Belum bisa dibangun kalau belum punya PBG, untuk apa pun. Untuk sarana olahraga, sarana kesehatan, sarana pendidikan," kata Benyamin.

Benyamin menyebutkan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung. Ia juga menegaskan bahwa apabila proyek tersebut terbukti belum mengantongi PBG, maka pembangunan harus dihentikan sementara.
 
ini kabar gembira sih! tapi ada masalahnya sih, warga serpong utara sudah lama menunggu apa lagi proyek ini berjalan tanpa persetujuan bangunan gedung? seharusnya pihak yang berwenang harus cepat jawab dan berbagi informasi yang jelas tentang proyek tersebut. tapi ternyata warga harus lempar batu ke dinding, hehe 😂. selama ini saya rasa ada kesalahpahaman, walaupun mungkin salah satu pihak tidak ingin membuka mulut. kalau punya masalah, jangan takut untuk berbicara, kan? 🤝
 
😒 Pembangunan yang bawa guncangan untuk warga sekitar... ini serasa sama aja seperti pembangunan tanpa pertimbangan sosial 😕. Tapi, apa dia bisa dilakukan? Kita lihat, Wali Kota sudah bilang kalau harus ada persetujuan PBG terlebih dahulu 😅. Saya rasa warga yang merasa bingung seperti Prabowo, harusnya sama-sama menghubungi ke berbagai pihak ya... tapi siapa tau, setelah ini semua akan beres 🤞.
 
Proses pembangunan yang tidak adil ini di Serpong Utara memang seringkali kita lihat di Indonesia 😕. Warga yang merasa salah dilihat dan tidak dihormati sebenarnya sangat valid. Jangan biarkan proyek-proyek besar tanpa perhatian dari pemerintah, karena itu akan mengakibatkan kerusakan lingkungan dan dampak bagi warganya. Jika kita tidak peduli dengan keadilan, maka justru banyak orang yang akan terkena dampak negatif 🤕.
 
Proses pembangunan ini memang ngerasa tidak jelas, kan? Dulu aja konstruksi sudah berlangsung lama, tapi masih belum ada klarifikasi tentang izinnya. Gampang nggak percaya sih, apa proyek ini udah milik siapa? Warga serius kaget sama ini. Kalau memang harus dibangun, pasti harus ada kebijakan yang jelas dulu, kan?
 
🤔 kalau buku teks yang salah lah bro... siapa tahu ada kesalahan informasi, tapi apa tidak bisa ada penjelasan dari pejabatnya? warga itu benar-benar kebingungan, kan? 🙏

maksudnya, proyek itu sudah berjalan lama, tapi masih belum ada persetujuan bangunan gedung? itu seperti membangun rumah tanpa izin, kan? jadi, bagaimana cara warga bisa yakin apakah itu benar-benar mereka yang akan dipengaruhi oleh proyek ini? 🤔

dan apa yang terjadi dengan orang-orang yang ternyata tidak memiliki persetujuan bangunan gedung? akan dihentikan sementara atau apa? itu penting untuk diketahui, bro. 😐
 
🤔 🌳 Proyek pembangunan lapangan padel di Serpong Utama ini, aku pikir sebenarnya bukan kegilaan sih warga, tapi ada masalah yang cukup serius yaitu belum ada persetujuan bangunan gedung (PBG) 😱. Jika proyek itu terus berjalan tanpa PBG, itu artinya belum ada izin resmi dari pihak yang berwenang 🙅‍♂️. Warga bisa saja benar-benar tidak menyadari ini, tapi aku pikir pemerintah Kota Tangerang Selatan harus lebih proaktif dalam menyelesaikan masalah ini, karena kalau nggak, warga akan terus bingung dan kesal 😤. Mungkin ada cara untuk mengurus masalah ini dengan cepat, misalnya dengan mempertimbangkan untuk memindahkan lokasi pembangunan ke area yang lebih aman 🌴.
 
kembali
Top