Pembangunan Lapangan Padel di Serpong Utara, Warga Menantang Keadilan
Proyek pembangunan lapangan padel di Jalan Raya Serpong Km 8, RT 04/RW 01, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, menimbulkan protes warga sekitar. Proyek yang telah berjalan selama tiga bulan ini dipersoalkan karena diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski aktivitas konstruksi terus berlangsung.
Seorang warga, Prabowo Sulistiono, mengaku kebingungan mencari kejelasan status legalitas proyek tersebut. Rumahnya berada tidak jauh dari lokasi pembangunan yang dinilainya berskala besar dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. "Proyeknya sudah berjalan berbulan-bulan, tapi kejelasan izin PBG-nya belum ada. Kami juga tidak tahu ini milik siapa," kata Prabowo.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan di kalangan warga bahwa proyek tersebut memiliki perlindungan dari pihak tertentu. Meski begitu, Prabowo menegaskan dugaan itu masih bersifat asumsi dan perlu diverifikasi. Ia telah mencoba menyampaikan keluhan ke berbagai pihak, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga Satpol PP. Namun, ia menilai belum ada langkah konkret berupa penghentian sementara atau peninjauan menyeluruh ke lokasi.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, merespons polemik pembangunan lapangan padel di Serpong Utara. Ia menegaskan bahwa seluruh proyek pembangunan di wilayahnya wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk soal perizinan bangunan. "Pembangunan itu harus diawali dengan persetujuan bangunan gedung. Belum bisa dibangun kalau belum punya PBG, untuk apa pun. Untuk sarana olahraga, sarana kesehatan, sarana pendidikan," kata Benyamin.
Benyamin menyebutkan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung. Ia juga menegaskan bahwa apabila proyek tersebut terbukti belum mengantongi PBG, maka pembangunan harus dihentikan sementara.
Proyek pembangunan lapangan padel di Jalan Raya Serpong Km 8, RT 04/RW 01, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, menimbulkan protes warga sekitar. Proyek yang telah berjalan selama tiga bulan ini dipersoalkan karena diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski aktivitas konstruksi terus berlangsung.
Seorang warga, Prabowo Sulistiono, mengaku kebingungan mencari kejelasan status legalitas proyek tersebut. Rumahnya berada tidak jauh dari lokasi pembangunan yang dinilainya berskala besar dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. "Proyeknya sudah berjalan berbulan-bulan, tapi kejelasan izin PBG-nya belum ada. Kami juga tidak tahu ini milik siapa," kata Prabowo.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan di kalangan warga bahwa proyek tersebut memiliki perlindungan dari pihak tertentu. Meski begitu, Prabowo menegaskan dugaan itu masih bersifat asumsi dan perlu diverifikasi. Ia telah mencoba menyampaikan keluhan ke berbagai pihak, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga Satpol PP. Namun, ia menilai belum ada langkah konkret berupa penghentian sementara atau peninjauan menyeluruh ke lokasi.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, merespons polemik pembangunan lapangan padel di Serpong Utara. Ia menegaskan bahwa seluruh proyek pembangunan di wilayahnya wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk soal perizinan bangunan. "Pembangunan itu harus diawali dengan persetujuan bangunan gedung. Belum bisa dibangun kalau belum punya PBG, untuk apa pun. Untuk sarana olahraga, sarana kesehatan, sarana pendidikan," kata Benyamin.
Benyamin menyebutkan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung. Ia juga menegaskan bahwa apabila proyek tersebut terbukti belum mengantongi PBG, maka pembangunan harus dihentikan sementara.