Bali, 22 Maret 2023 - Kementerian Perdagangan (Industri) dan Pelindo VIII (Pelabuhan Jakarta-Bandar Lampung), berdua sepakati MoU (Memorandum of Understanding) untuk mengembangkan PSEL (Pemecahan Sengketa Ekspor Impor) dan Pengembangan BMTH (Badan Moneter dan Bank Indonesia Tunai).
MoU ini ditandatangani di Bali, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan sengketa ekspor impor di Indonesia. Menurut Kementerian Perdagangan, MoU ini bertujuan untuk mempercepat proses resolusi sengketa ekspor impor melalui sistem digital yang lebih modern.
Dalam MoU ini, Pelindo VIII dan Kementerian Perdagangan bekerja sama untuk mengembangkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di seluruh sistem PSEL. Selain itu, mereka juga akan bekerja sama dalam pengembangan BMTH untuk meningkatkan kemampuan bank sentral dalam menangani sengketa ekspor impor.
Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan, Budi Gunawan, menuturkan bahwa MoU ini merupakan langkah besar dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan sengketa ekspor impor. "MoU ini akan membantu mengoptimalkan proses resolusi sengketa ekspor impor sehingga dapat mempercepat penyelesaian masalah bagi pihak-pihak yang terkena dampak," katanya.
Sementara itu, Direktur Utama Pelindo VIII, Budi Hartono, menekankan bahwa MoU ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kinerja dan efisiensi operasional Pelindo VIII. "MoU ini akan membantu kami meningkatkan kemampuan sistem PSEL sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan sengketa ekspor impor," katanya.
MoU ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan sengketa ekspor impor di Indonesia, serta mempercepat penyelesaian masalah bagi pihak-pihak yang terkena dampak.
MoU ini ditandatangani di Bali, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan sengketa ekspor impor di Indonesia. Menurut Kementerian Perdagangan, MoU ini bertujuan untuk mempercepat proses resolusi sengketa ekspor impor melalui sistem digital yang lebih modern.
Dalam MoU ini, Pelindo VIII dan Kementerian Perdagangan bekerja sama untuk mengembangkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di seluruh sistem PSEL. Selain itu, mereka juga akan bekerja sama dalam pengembangan BMTH untuk meningkatkan kemampuan bank sentral dalam menangani sengketa ekspor impor.
Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan, Budi Gunawan, menuturkan bahwa MoU ini merupakan langkah besar dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan sengketa ekspor impor. "MoU ini akan membantu mengoptimalkan proses resolusi sengketa ekspor impor sehingga dapat mempercepat penyelesaian masalah bagi pihak-pihak yang terkena dampak," katanya.
Sementara itu, Direktur Utama Pelindo VIII, Budi Hartono, menekankan bahwa MoU ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kinerja dan efisiensi operasional Pelindo VIII. "MoU ini akan membantu kami meningkatkan kemampuan sistem PSEL sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan sengketa ekspor impor," katanya.
MoU ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan sengketa ekspor impor di Indonesia, serta mempercepat penyelesaian masalah bagi pihak-pihak yang terkena dampak.