Dua puluh tiga siswa SD di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menjadi korban kekerasan seksual. Terduga pelaku adalah guru SD tersebut, yang saat ini sedang ditahan polisi. Kasus ini merupakan kasus kekerasan seksual yang paling mengejutkan dan berat di lingkungan pendidikan di Indonesia.
Kasus ini menimbulkan trauma bagi korban dan keluarga mereka. Trauma dapat muncul di kemudian hari dan tidak akan hilang hanya dengan berharap anak "melupakan" kejadian tersebut. Pendampingan profesional menjadi kunci agar anak mampu memahami bahwa kekerasan yang dialaminya bukanlah kesalahannya.
Seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan di Mapolres Tangsel. Penyidik saat ini masih mendalami dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Yayat, termasuk memeriksa keterangan saksi serta mengumpulkan alat bukti tambahan.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel telah menonaktifkan seorang guru SD yang diduga melakukan pelecehan seksual. Langkah tersebut diambil untuk menjaga situasi kondusif di lingkungan sekolah.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel, Tri Purwanto, mengatakan bahwa proses klarifikasi telah dilakukan pada Senin lalu. Dalam proses klarifikasi, setidaknya ada 13 orang tua murid yang sudah melapor.
Namun, perlu diingat bahwa meningkatnya laporan kekerasan seksual terhadap anak bukanlah satu-satunya indikasi baik. Masyarakat jadi paham bahwa suatu perbuatan itu adalah kekerasan jika pelaporan tersebut meningkat. Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius yang menuntut pertanggungjawaban hukum dari pelaku.
Dalam kasus ini, peningkatan laporan justru menjadi indikasi baik bahwa korban dan keluarga mulai berani bersuara. Namun, lemahnya penindakan serta tidak tersosialisasinya Permendikbud 46 Tahun 2023 dengan baik membuat para murid yang menjadi korban kekerasan seksual tidak tahu harus berbuat apa.
Sekolah di Tangsel harus menanggung tanggung jawab dalam memastikan bahwa anak-anak tidak terjadi kekerasan seksual. Pengawasan yang efektif dan pencegahan yang optimal menjadi kunci untuk mencegah kejadian semacam ini.
Kasus ini menimbulkan trauma bagi korban dan keluarga mereka. Trauma dapat muncul di kemudian hari dan tidak akan hilang hanya dengan berharap anak "melupakan" kejadian tersebut. Pendampingan profesional menjadi kunci agar anak mampu memahami bahwa kekerasan yang dialaminya bukanlah kesalahannya.
Seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan di Mapolres Tangsel. Penyidik saat ini masih mendalami dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Yayat, termasuk memeriksa keterangan saksi serta mengumpulkan alat bukti tambahan.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel telah menonaktifkan seorang guru SD yang diduga melakukan pelecehan seksual. Langkah tersebut diambil untuk menjaga situasi kondusif di lingkungan sekolah.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel, Tri Purwanto, mengatakan bahwa proses klarifikasi telah dilakukan pada Senin lalu. Dalam proses klarifikasi, setidaknya ada 13 orang tua murid yang sudah melapor.
Namun, perlu diingat bahwa meningkatnya laporan kekerasan seksual terhadap anak bukanlah satu-satunya indikasi baik. Masyarakat jadi paham bahwa suatu perbuatan itu adalah kekerasan jika pelaporan tersebut meningkat. Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius yang menuntut pertanggungjawaban hukum dari pelaku.
Dalam kasus ini, peningkatan laporan justru menjadi indikasi baik bahwa korban dan keluarga mulai berani bersuara. Namun, lemahnya penindakan serta tidak tersosialisasinya Permendikbud 46 Tahun 2023 dengan baik membuat para murid yang menjadi korban kekerasan seksual tidak tahu harus berbuat apa.
Sekolah di Tangsel harus menanggung tanggung jawab dalam memastikan bahwa anak-anak tidak terjadi kekerasan seksual. Pengawasan yang efektif dan pencegahan yang optimal menjadi kunci untuk mencegah kejadian semacam ini.