Buronan korupsi kasus minyak mentah PT Pertamina, Mohammad Riza Chalid (MRC), terdeteksi di salah satu negara Asia Tenggara alias ASEAN. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa informasi dari penyidik ada di salah satu negara wilayah ASEAN.
"Ya, negara yang menjadi tempat pelarian Riza Chalid itu adalah negara wilayah ASEAN," ujar Anang dalam pernyataan yang diluncurkan Selasa (3/2) kemarin. Ia tidak menyebutkan spesifik nama negara tersebut.
Namun, Anang menjelaskan bahwa Kejagung sedang bekerja sama dengan Polri untuk melakukan pengejaran terhadap Riza Chalid. "Saat ini kami tengah mencari langkah kedua jika negara yang menjadi tempat pelarian Riza Chalid tidak membantu proses penangkapan," katanya.
Anang juga menyebutkan bahwa penyidik sedang menyiapkan upaya ekstradisi untuk memulangkan Riza Chalid ke Indonesia. "Kami sudah mencabut paspor Riza Chalid, jadi jika nanti dia dideportasi, kita harus siap juga timnya," katanya.
Selain itu, Anang mengatakan bahwa langkah ini menjadi opsi kedua jika negara yang menjadi tempat pelarian Riza Chalid tidak membantu proses penangkapan. "Kami harus mempertimbangkan untuk melakukan upaya ekstradisi agar Riza Chalid dapat kembali ke negeri kita," ujarnya.
Kemudian, Anang juga menjelaskan bahwa Kejagung telah menerbitkan surat Red Notice untuk Riza Chalid pada akhir Januari kemarin. Namun, ia tidak mengungkapkan spesifik nama negara yang menjadi tempat pelarian koruptor tersebut.
"Ya, negara yang menjadi tempat pelarian Riza Chalid itu adalah negara wilayah ASEAN," ujar Anang dalam pernyataan yang diluncurkan Selasa (3/2) kemarin. Ia tidak menyebutkan spesifik nama negara tersebut.
Namun, Anang menjelaskan bahwa Kejagung sedang bekerja sama dengan Polri untuk melakukan pengejaran terhadap Riza Chalid. "Saat ini kami tengah mencari langkah kedua jika negara yang menjadi tempat pelarian Riza Chalid tidak membantu proses penangkapan," katanya.
Anang juga menyebutkan bahwa penyidik sedang menyiapkan upaya ekstradisi untuk memulangkan Riza Chalid ke Indonesia. "Kami sudah mencabut paspor Riza Chalid, jadi jika nanti dia dideportasi, kita harus siap juga timnya," katanya.
Selain itu, Anang mengatakan bahwa langkah ini menjadi opsi kedua jika negara yang menjadi tempat pelarian Riza Chalid tidak membantu proses penangkapan. "Kami harus mempertimbangkan untuk melakukan upaya ekstradisi agar Riza Chalid dapat kembali ke negeri kita," ujarnya.
Kemudian, Anang juga menjelaskan bahwa Kejagung telah menerbitkan surat Red Notice untuk Riza Chalid pada akhir Januari kemarin. Namun, ia tidak mengungkapkan spesifik nama negara yang menjadi tempat pelarian koruptor tersebut.