Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pelaporan pajak tanah (SPT) mulai tahun 2026 akan menggunakan sistem coretax, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparasi dalam pengelolaan pajak tanah.
Menurut data dari Kementerian Pajak, Indonesia masih memiliki salah satu sistem pelaporan pajak paling lambat di Asia Tenggara. Hal ini menyebabkan banyak petugas pajak terlambat dalam menghitung dan menerima pajak, sehingga akhirnya tidak dapat menentukan status kedaulatan tanah secara akurat.
Sistem coretax yang akan digunakan adalah sistem digital yang mempermudah pelaporan pajak tanah bagi pemilik lahan. Dengan menggunakan teknologi informasi, penggunaan sistem coretax diharapkan dapat mengurangi kekurangan waktu dan biaya dalam proses pelaporan pajak.
Berdasarkan perkiraan dari Kementerian Pajak, diperkirakan bahwa 90% dari SPT yang belum dipotong akan diselesaikan setelah pelaksanaan sistem coretax. Ini bertujuan untuk meningkatkan rasio penyelesaian pajak tanah dan mencegah terjadinya "tunggu-tanggu" yang seringkali mengganggu proses pembayaran pajak.
Presiden Prabowo Subianto berharap bahwa sistem coretax dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam pengelolaan pajak tanah dan mempercepat pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur yang diharapkan segera dilaksanakan.
Menurut data dari Kementerian Pajak, Indonesia masih memiliki salah satu sistem pelaporan pajak paling lambat di Asia Tenggara. Hal ini menyebabkan banyak petugas pajak terlambat dalam menghitung dan menerima pajak, sehingga akhirnya tidak dapat menentukan status kedaulatan tanah secara akurat.
Sistem coretax yang akan digunakan adalah sistem digital yang mempermudah pelaporan pajak tanah bagi pemilik lahan. Dengan menggunakan teknologi informasi, penggunaan sistem coretax diharapkan dapat mengurangi kekurangan waktu dan biaya dalam proses pelaporan pajak.
Berdasarkan perkiraan dari Kementerian Pajak, diperkirakan bahwa 90% dari SPT yang belum dipotong akan diselesaikan setelah pelaksanaan sistem coretax. Ini bertujuan untuk meningkatkan rasio penyelesaian pajak tanah dan mencegah terjadinya "tunggu-tanggu" yang seringkali mengganggu proses pembayaran pajak.
Presiden Prabowo Subianto berharap bahwa sistem coretax dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam pengelolaan pajak tanah dan mempercepat pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur yang diharapkan segera dilaksanakan.