Pelapor Kripto Akademi Crypto Diperiksa, Korban Penipuan Menuntut Rizabnya
Dalam penangkapan terhadap pelapor pendiri Kripto Akademi Crypto, Timothy Ronald, dan Kalimasada, yang berlaku di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Younger, salah satu pelapor pendiri akademi crypto, menjalani pemeriksaan pertamanya. Menurutnya, laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dia keluarkan sekitar Rp3 Miliar yang telah didaftarkan dengan nomor LP 227/I/2026.
Younger menjelaskan bahwa korban-korban yang melaporkannya memiliki kerugian nominalnya mulai dari Rp100 juta sampai Rp3 miliar. Sementara itu, Adam Deni, selebgram yang sempat masuk penjara, mengaku juga mengalami kerugian dan akan membuat pelaporan.
"Semuanya korban. Dan nanti akan banyak yang akan menyusul, yang sudah mendaftar kurang lebih hampir 300-an orang mendaftar di kita," kata Younger, menambahkan bahwa tahap pertama ini, dia hanya melaporkan tiga orang korban.
Sementara itu, Jajang, kuasa hukum pelapor, menyatakan bahwa sudah ada dua saksi yang mereka bawa untuk bersaksi kepada penyidik. Kedua saksi tersebut juga bagian dari korban dugaan penipuan Timothy.
"Pihaknya pun telah banyak menerima aduan dari korban-korban lainnya yang berkemungkinan akan melaporkan kepada kepolisian," kata Jajang.
Dalam penangkapan terhadap pelapor pendiri Kripto Akademi Crypto, Timothy Ronald, dan Kalimasada, yang berlaku di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Younger, salah satu pelapor pendiri akademi crypto, menjalani pemeriksaan pertamanya. Menurutnya, laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dia keluarkan sekitar Rp3 Miliar yang telah didaftarkan dengan nomor LP 227/I/2026.
Younger menjelaskan bahwa korban-korban yang melaporkannya memiliki kerugian nominalnya mulai dari Rp100 juta sampai Rp3 miliar. Sementara itu, Adam Deni, selebgram yang sempat masuk penjara, mengaku juga mengalami kerugian dan akan membuat pelaporan.
"Semuanya korban. Dan nanti akan banyak yang akan menyusul, yang sudah mendaftar kurang lebih hampir 300-an orang mendaftar di kita," kata Younger, menambahkan bahwa tahap pertama ini, dia hanya melaporkan tiga orang korban.
Sementara itu, Jajang, kuasa hukum pelapor, menyatakan bahwa sudah ada dua saksi yang mereka bawa untuk bersaksi kepada penyidik. Kedua saksi tersebut juga bagian dari korban dugaan penipuan Timothy.
"Pihaknya pun telah banyak menerima aduan dari korban-korban lainnya yang berkemungkinan akan melaporkan kepada kepolisian," kata Jajang.