Kasus Penipuan Academy Crypto Terungkap, Pelapor Berikan 16 Bukti Usai Pemeriksaan Tidak Pulang Malam
Seorang pelapor yang menggugah kekhawatiran masyarakat terkait dengan dugaan penipuan melalui platform Academy Crypto (AC) baru-baru ini menjalani pemeriksaan tidak pulang malam oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Pada kesempatan ini, pelapor tersebut memberikan 16 bukti yang memperkuat laporannya.
Berdasarkan laporan, pelapor tersebut mengatakan bahwa klien-klien di Academy Crypto diberikan 43 pertanyaan oleh tim penyidik, dan dalam pemeriksaan ini, klien juga membawa 16 bukti yang memperkuat laporannya. Bukti-bukti tersebut termasuk bukti ancamannya, kemudian bukti kerugian para korban, kemudian bukti menjadi anggota Academy Crypto, kemudian bukti ajakan atau iming-iming untuk masuk menjadi anggota AC.
Pelapor tersebut juga mengungkapkan bahwa klien-klien di Academy Crypto menjelaskan modus yang digunakan dalam menarik para korban. Dalam hal ini, Timothy dan Kalimasada, menjanjikan klien mendapatkan keuntungan 90 persen. Namun, pelapor tersebut menyatakan bahwa kemampuan mereka berkurang dari 90 ke 80 persen.
Menurut pelapor, di grup Discord Academy Crypto sudah ada 26 member yang mengaku mengalami kerugian serupa. Para korban mengalami kerugian berbeda-beda tanpa ada yang bisa menarik uangnya.
Selain itu, pelapor juga memberikan bukti adanya dugaan promosi koin ilegal yang dilakukan Timothy dan Kalimasada. Berdasarkan peraturan, kata dia, di Indonesia koin tersebut belum mendapatkan izin.
Kasus ini kemungkinan akan menarik perhatian dari otoritas keuangan dan pemerintah.
Seorang pelapor yang menggugah kekhawatiran masyarakat terkait dengan dugaan penipuan melalui platform Academy Crypto (AC) baru-baru ini menjalani pemeriksaan tidak pulang malam oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Pada kesempatan ini, pelapor tersebut memberikan 16 bukti yang memperkuat laporannya.
Berdasarkan laporan, pelapor tersebut mengatakan bahwa klien-klien di Academy Crypto diberikan 43 pertanyaan oleh tim penyidik, dan dalam pemeriksaan ini, klien juga membawa 16 bukti yang memperkuat laporannya. Bukti-bukti tersebut termasuk bukti ancamannya, kemudian bukti kerugian para korban, kemudian bukti menjadi anggota Academy Crypto, kemudian bukti ajakan atau iming-iming untuk masuk menjadi anggota AC.
Pelapor tersebut juga mengungkapkan bahwa klien-klien di Academy Crypto menjelaskan modus yang digunakan dalam menarik para korban. Dalam hal ini, Timothy dan Kalimasada, menjanjikan klien mendapatkan keuntungan 90 persen. Namun, pelapor tersebut menyatakan bahwa kemampuan mereka berkurang dari 90 ke 80 persen.
Menurut pelapor, di grup Discord Academy Crypto sudah ada 26 member yang mengaku mengalami kerugian serupa. Para korban mengalami kerugian berbeda-beda tanpa ada yang bisa menarik uangnya.
Selain itu, pelapor juga memberikan bukti adanya dugaan promosi koin ilegal yang dilakukan Timothy dan Kalimasada. Berdasarkan peraturan, kata dia, di Indonesia koin tersebut belum mendapatkan izin.
Kasus ini kemungkinan akan menarik perhatian dari otoritas keuangan dan pemerintah.