Pandji Pragiwaksono, komika terkenal di Indonesia, telah menjadi sasinya dalam kasus penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Rizki Abdul Rahman Wahid, pelapor, menghadirkan dua orang saksi yang akan membantu penyelidik dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, pelaporan tersebut telah menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum dan penistaan agama.
"Yang pasti saudara RARW itu menghadirkan dua saksi, yaitu saudara dengan inisial MI dan FF. Ya ada dua saksi ya. Nanti akan dijadwalkan kalau tanggalnya nanti kita akan klarifikasi lebih lanjut," ucap Reonald.
Penyelidik meminta kepada masyarakat agar memberikan ruang untuk memproses pelaporan ini. Penyelidik akan menganalisa apakah ada tindak pidana dari objek hukum yang dilaporkan.
"Kami tegaskan pada hari ini ya, sesuai dengan arahan Bapak Kapolda Metro Jaya, setiap penyelidikan mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh jajaran reserse Polda Metro Jaya dijamin pasti akan profesional, transparan, dan akuntabel," kata Reonald.
Laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026 pukul 00.36 WIB.
Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, pelaporan tersebut telah menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum dan penistaan agama.
"Yang pasti saudara RARW itu menghadirkan dua saksi, yaitu saudara dengan inisial MI dan FF. Ya ada dua saksi ya. Nanti akan dijadwalkan kalau tanggalnya nanti kita akan klarifikasi lebih lanjut," ucap Reonald.
Penyelidik meminta kepada masyarakat agar memberikan ruang untuk memproses pelaporan ini. Penyelidik akan menganalisa apakah ada tindak pidana dari objek hukum yang dilaporkan.
"Kami tegaskan pada hari ini ya, sesuai dengan arahan Bapak Kapolda Metro Jaya, setiap penyelidikan mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh jajaran reserse Polda Metro Jaya dijamin pasti akan profesional, transparan, dan akuntabel," kata Reonald.
Laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026 pukul 00.36 WIB.