Penyidik berhasil menuntaskan berkas perkara terhadap MH, salah satu aktor utama kasus tambang ilegal di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Kasus ini berkaitan dengan praktik penambangan batu bara ilegal yang dilakukan oleh MH dan beberapa operator alat berat lainnya pada 2022. Penyidikan terhadap MH menunjukkan bahwa ia berperan sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab kegiatan penambangan ilegal tersebut.
Penuntasan penyidikan MH menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam mengungkap jaringan penambangan ilegal di kawasan hutan. Hal ini disambut dengan sinergitas yang lebih baik antara Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Bareskrim Mabes Polri, serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto akan terus dilakukan secara konsisten. Kawasan tersebut sekarang masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara.
MH diduga menyuruh operator alat berat untuk melakukan aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto pada 2022. Penyidik berhasil menemukan bukti yang cukup untuk mengungkap kasus ini, sehingga Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dapat menyatakan berkas perkara terhadap MH.
MH akan diserahterimakan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses penuntutan di persidangan. Proses penyidikan terhadap MH merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Operasi SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur.
Penyelidikan kasus ini menunjukkan bahwa praktik penambangan ilegal di kawasan hutan masih terjadi, meskipun ada upaya penegakan hukum yang lebih ketat. Oleh karena itu, perlu ada sinergitas yang lebih baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menghindari praktik ini.
Penuntasan penyidikan MH menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam mengungkap jaringan penambangan ilegal di kawasan hutan. Hal ini disambut dengan sinergitas yang lebih baik antara Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Bareskrim Mabes Polri, serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto akan terus dilakukan secara konsisten. Kawasan tersebut sekarang masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara.
MH diduga menyuruh operator alat berat untuk melakukan aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto pada 2022. Penyidik berhasil menemukan bukti yang cukup untuk mengungkap kasus ini, sehingga Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dapat menyatakan berkas perkara terhadap MH.
MH akan diserahterimakan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses penuntutan di persidangan. Proses penyidikan terhadap MH merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Operasi SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur.
Penyelidikan kasus ini menunjukkan bahwa praktik penambangan ilegal di kawasan hutan masih terjadi, meskipun ada upaya penegakan hukum yang lebih ketat. Oleh karena itu, perlu ada sinergitas yang lebih baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menghindari praktik ini.