Pemerintah kereta api Indonesia (KAI) telah memutuskan untuk membuat daftar hitam bagi pelaku kekerasan seksual di perkeretaapian. Pelaku yang tertinggal dalam daftar ini akan dilarang menggunakan semua layanan kereta api selama 20 tahun.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih, menyatakan bahwa KAI telah memberikan sanksi kepada pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual. Ia juga menekankan bahwa KAI akan terus melakukan sosialisasi dan inovasi preventif untuk mencegah kejadian serupa.
Selama tahun ini, terdapat dua kasus pelecehan seksual yang terjadi di wilayah Daop 6 Yogyakarta. Semua kasus tersebut telah didampingi KAI hingga proses hukum dan pelaku langsung masuk daftar hitam.
Untuk mencegah kejadian serupa, KAI mengoptimalkan pengawasan dengan memperkuat peran petugas keamanan di dalam rangkaian kereta serta memaksimalkan pemantauan melalui CCTV. Penumpang yang mengalami atau menyaksikan indikasi pelecehan dapat melapor langsung kepada kondektur maupun petugas keamanan di dalam kereta.
KAI berkolaborasi dengan komunitas pecinta kereta api Semboyan Satoe Community (SSC) dan Polresta Surakarta untuk memberikan edukasi diberikan kepada masyarakat mengenai langkah yang harus ditempuh korban, mekanisme pelaporan, hingga pendampingan yang disediakan KAI bersama aparat kepolisian.
Feni Novida Saragih berharap kegiatan ini dapat memberikan rasa aman bagi pengguna kereta api, terutama perempuan.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih, menyatakan bahwa KAI telah memberikan sanksi kepada pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual. Ia juga menekankan bahwa KAI akan terus melakukan sosialisasi dan inovasi preventif untuk mencegah kejadian serupa.
Selama tahun ini, terdapat dua kasus pelecehan seksual yang terjadi di wilayah Daop 6 Yogyakarta. Semua kasus tersebut telah didampingi KAI hingga proses hukum dan pelaku langsung masuk daftar hitam.
Untuk mencegah kejadian serupa, KAI mengoptimalkan pengawasan dengan memperkuat peran petugas keamanan di dalam rangkaian kereta serta memaksimalkan pemantauan melalui CCTV. Penumpang yang mengalami atau menyaksikan indikasi pelecehan dapat melapor langsung kepada kondektur maupun petugas keamanan di dalam kereta.
KAI berkolaborasi dengan komunitas pecinta kereta api Semboyan Satoe Community (SSC) dan Polresta Surakarta untuk memberikan edukasi diberikan kepada masyarakat mengenai langkah yang harus ditempuh korban, mekanisme pelaporan, hingga pendampingan yang disediakan KAI bersama aparat kepolisian.
Feni Novida Saragih berharap kegiatan ini dapat memberikan rasa aman bagi pengguna kereta api, terutama perempuan.