Kebijakan Pemerintah DKI Jakarta Menawarkan Layanan TransJakarta, MRT, dan LRT Gratis
Banyaknya kendaraan pribadi di Jakarta memang menjadi penyebab utama polusi udara. Oleh karena itu, pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan untuk mendorong warga menggunakan transportasi umum yang lebih ramah lingkungan dan aman.
Dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, layanan TransJakarta, MRT, dan LRT dapat dinikmati secara gratis oleh 15 golongan masyarakat tertentu. Salah satu golongan yang bisa menikmati fasilitas transportasi umum secara gratis adalah pegawai swasta di Jakarta dengan gaji maksimal Rp 6,2 juta.
Dikutip dari akun resmi @info.kpj, batas maksimal upah penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 6.206.275. Program ini merupakan bentuk keberlanjutan dari Kartu Pekerja Jakarta yang dirancang untuk meningkatkan akses transportasi umum bagi warga.
Golongan masyarakat yang mendapatkan layanan gratis ini antara lain adalah:
1. Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
3. Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
4. Tim penggerak PKK dan kelompok PKK di tingkat RW hingga kelurahan
5. Pegawai PJLP dan non-ASN Pemprov DKI Jakarta
6. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS Pemprov DKI
7. Penyandang disabilitas
8. Lansia berusia 60 tahun ke atas
9. Veteran Republik Indonesia
10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD)
12. Penjaga rumah ibadah
13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
14. Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, dan posyandu
15. Anggota TNI dan Polri
Dengan demikian, pemerintah DKI Jakarta berharap program ini dapat mendorong warga menggunakan transportasi umum yang lebih aman dan ramah lingkungan.
Banyaknya kendaraan pribadi di Jakarta memang menjadi penyebab utama polusi udara. Oleh karena itu, pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan untuk mendorong warga menggunakan transportasi umum yang lebih ramah lingkungan dan aman.
Dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, layanan TransJakarta, MRT, dan LRT dapat dinikmati secara gratis oleh 15 golongan masyarakat tertentu. Salah satu golongan yang bisa menikmati fasilitas transportasi umum secara gratis adalah pegawai swasta di Jakarta dengan gaji maksimal Rp 6,2 juta.
Dikutip dari akun resmi @info.kpj, batas maksimal upah penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 6.206.275. Program ini merupakan bentuk keberlanjutan dari Kartu Pekerja Jakarta yang dirancang untuk meningkatkan akses transportasi umum bagi warga.
Golongan masyarakat yang mendapatkan layanan gratis ini antara lain adalah:
1. Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
3. Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
4. Tim penggerak PKK dan kelompok PKK di tingkat RW hingga kelurahan
5. Pegawai PJLP dan non-ASN Pemprov DKI Jakarta
6. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS Pemprov DKI
7. Penyandang disabilitas
8. Lansia berusia 60 tahun ke atas
9. Veteran Republik Indonesia
10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD)
12. Penjaga rumah ibadah
13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
14. Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, dan posyandu
15. Anggota TNI dan Polri
Dengan demikian, pemerintah DKI Jakarta berharap program ini dapat mendorong warga menggunakan transportasi umum yang lebih aman dan ramah lingkungan.