Pegawai BNNK Buleleng Ditangkap Tiga Belas Hari Lagi Setelah Mengonsumsi Sabu, Ini Alasannya
Polres Buleleng menemukan seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri sebagai pengguna narkoba. Polisi menghentikan dan memeriksa orang tersebut di Banjar Dinas Pumahan, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada. Orang tersebut kemudian ditemukan merupakan pegawai BNNK Buleleng yang berinisial IMS.
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, IMS dicurigai sebagai pengguna narkoba setelah menjadi target pemantauan polisi. Berawal dari informasi masyarakat tentang lokasi di Desa Pegayaman yang sering digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Polisi menemukan seorang laki-laki sedang mengendarai motor Honda Beat dengan ciri-ciri yang sesuai dengan target operasi. Setelah diperiksa, polisi menemukan bahwa IMS adalah pegawai BNNK Buleleng.
Berdasarkan hasil interogasi, IMS mengaku baru saja datang dari suatu tempat yang kerap digunakan untuk mengonsumsi narkoba di Desa Pegayaman. IMS juga mengaku aktif memakai obat-obatan terlarang tersebut. Kemudian, IMS dibawa ke kantor Polres Buleleng untuk melakukan tes urine, hasilnya menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin atau yang lebih dikenal sebagai sabu.
Pihak kepolisian juga menemukan bahwa IMS pernah divonis selama lima bulan penjara pada tahun 2015 untuk kasus serupa. Ini bukan yang pertama kalinya polisi memantau IMS, sudah kedua kali dipantau. Pihak kepolisian akan kembangkan kasus ini untuk mengetahui jaringan yang terlibat.
Saat ini, IMS telah diserahkan kembali ke BNNK Buleleng untuk proses tindak lanjut dan rehabilitasi.
Polres Buleleng menemukan seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri sebagai pengguna narkoba. Polisi menghentikan dan memeriksa orang tersebut di Banjar Dinas Pumahan, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada. Orang tersebut kemudian ditemukan merupakan pegawai BNNK Buleleng yang berinisial IMS.
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, IMS dicurigai sebagai pengguna narkoba setelah menjadi target pemantauan polisi. Berawal dari informasi masyarakat tentang lokasi di Desa Pegayaman yang sering digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Polisi menemukan seorang laki-laki sedang mengendarai motor Honda Beat dengan ciri-ciri yang sesuai dengan target operasi. Setelah diperiksa, polisi menemukan bahwa IMS adalah pegawai BNNK Buleleng.
Berdasarkan hasil interogasi, IMS mengaku baru saja datang dari suatu tempat yang kerap digunakan untuk mengonsumsi narkoba di Desa Pegayaman. IMS juga mengaku aktif memakai obat-obatan terlarang tersebut. Kemudian, IMS dibawa ke kantor Polres Buleleng untuk melakukan tes urine, hasilnya menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin atau yang lebih dikenal sebagai sabu.
Pihak kepolisian juga menemukan bahwa IMS pernah divonis selama lima bulan penjara pada tahun 2015 untuk kasus serupa. Ini bukan yang pertama kalinya polisi memantau IMS, sudah kedua kali dipantau. Pihak kepolisian akan kembangkan kasus ini untuk mengetahui jaringan yang terlibat.
Saat ini, IMS telah diserahkan kembali ke BNNK Buleleng untuk proses tindak lanjut dan rehabilitasi.