Menteri Keuangan, Yudhi Sadewa memerintahkan PJAK untuk melaporkan transaksi kripto ke DJP mulai tahun 2027. Aturan ini disebut PMK Nomor 108 Tahun 2025 dan bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak dari aset kripto di Indonesia.
Menurut sumber, Indonesia telah menandatangani persetujuan multilateral untuk mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). CARF adalah standar transparansi pajak global yang dikembangkan oleh OECD dan G20. Dengan demikian, PJAK harus melaporkan data transaksi kripto kepada DJP mulai 2027.
PJAK yang memenuhi kriteria keterkaitan hukum wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi aset kripto relevan. Aset kripto relevan adalah semua jenis aset kripto kecuali mata uang digital bank sentral, produk uang elektronik tertentu, dan aset kripto lainnya yang tidak dapat digunakan untuk tujuan pembayaran atau investasi.
PJAK Pelapor CARF dapat berupa entitas ataupun orang pribadi. Mereka wajib menyampaikan laporan terkait dengan penggunaan aset tersebut. Lebih lanjut, PJAK Pelapor CARF harus memuat identitas pengguna aset kripto seperti nama lengkap, alamat terbaru, negara domisili, nomor identitas, tanggal lahir hingga identitas pengendali.
Jika tidak ada informasi aset kripto relevan untuk dilaporkan, PJAK Pelapor CARF tetap wajib menyampaikan laporan nihil ke DJP. Sebelum pelaporan dilakukan, PJAK Pelapor CARF harus menjalankan prosedur identifikasi pengguna (due dilligence).
Menurut sumber, Indonesia telah menandatangani persetujuan multilateral untuk mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). CARF adalah standar transparansi pajak global yang dikembangkan oleh OECD dan G20. Dengan demikian, PJAK harus melaporkan data transaksi kripto kepada DJP mulai 2027.
PJAK yang memenuhi kriteria keterkaitan hukum wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi aset kripto relevan. Aset kripto relevan adalah semua jenis aset kripto kecuali mata uang digital bank sentral, produk uang elektronik tertentu, dan aset kripto lainnya yang tidak dapat digunakan untuk tujuan pembayaran atau investasi.
PJAK Pelapor CARF dapat berupa entitas ataupun orang pribadi. Mereka wajib menyampaikan laporan terkait dengan penggunaan aset tersebut. Lebih lanjut, PJAK Pelapor CARF harus memuat identitas pengguna aset kripto seperti nama lengkap, alamat terbaru, negara domisili, nomor identitas, tanggal lahir hingga identitas pengendali.
Jika tidak ada informasi aset kripto relevan untuk dilaporkan, PJAK Pelapor CARF tetap wajib menyampaikan laporan nihil ke DJP. Sebelum pelaporan dilakukan, PJAK Pelapor CARF harus menjalankan prosedur identifikasi pengguna (due dilligence).