Pedagang Kripto Wajib Lapor Data Transaksi ke Purbaya Mulai 2027

Menteri Keuangan, Yudhi Sadewa memerintahkan PJAK untuk melaporkan transaksi kripto ke DJP mulai tahun 2027. Aturan ini disebut PMK Nomor 108 Tahun 2025 dan bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak dari aset kripto di Indonesia.

Menurut sumber, Indonesia telah menandatangani persetujuan multilateral untuk mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). CARF adalah standar transparansi pajak global yang dikembangkan oleh OECD dan G20. Dengan demikian, PJAK harus melaporkan data transaksi kripto kepada DJP mulai 2027.

PJAK yang memenuhi kriteria keterkaitan hukum wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi aset kripto relevan. Aset kripto relevan adalah semua jenis aset kripto kecuali mata uang digital bank sentral, produk uang elektronik tertentu, dan aset kripto lainnya yang tidak dapat digunakan untuk tujuan pembayaran atau investasi.

PJAK Pelapor CARF dapat berupa entitas ataupun orang pribadi. Mereka wajib menyampaikan laporan terkait dengan penggunaan aset tersebut. Lebih lanjut, PJAK Pelapor CARF harus memuat identitas pengguna aset kripto seperti nama lengkap, alamat terbaru, negara domisili, nomor identitas, tanggal lahir hingga identitas pengendali.

Jika tidak ada informasi aset kripto relevan untuk dilaporkan, PJAK Pelapor CARF tetap wajib menyampaikan laporan nihil ke DJP. Sebelum pelaporan dilakukan, PJAK Pelapor CARF harus menjalankan prosedur identifikasi pengguna (due dilligence).
 
Oke kawan ๐Ÿ™Œ! Aku pikir ini aturan yang bagus banget ya! Mencegah penghindaran pajak dari aset kripto di Indonesia itu penting sekali. Kita harus bisa mengawal dan mendapatkan pendapatan yang sah dari semua sumber. Aset kripto ini benar-benar mempengaruhi ekonomi kita, jadi kita harus bisa mengelolanya dengan baik ๐Ÿค. Tapi aku harap aturan ini tidak terlalu berat ya, agar banyak orang bisa menggunakannya ๐Ÿ™.
 
Kak, aku pikir gampang banget nih cari informasi aset kripto. Tapi sebenarnya perlu banyak proses dan verifikasi. Aku punyo teman yang suka investasi kripto, tapi aku aja penasaran bagaimana dia caranya lapor pajaknya ๐Ÿค”. Mungkin harus ada sistem online yang lebih mudah diakses. Dan aku rasa gampang banget untuk orang-orang menutupi aset kripto agar tidak dilaporkan. Harus ada kekuatan yang kuat untuk mencegah itu terjadi ๐Ÿ’ช.
 
Kemarin nggak aku tahu nih, apa yang dibicarakan oleh Menteri Keuangan ya? Apa lagi with PMK Nomor 108 Tahun 2025 itu ๐Ÿค”. Aku pikir gampang banget untuk PJAK melaporkan transaksi kripto ke DJP mulai tahun 2027, tapi nggak semua siapa yang bisa lakukan ya ๐Ÿ˜….

Aku rasa apa yang dibutuhkan sekarang adalah kemampuan teknis yang lebih baik dari PJAK untuk mengelola data transaksi kripto itu ๐Ÿค–. Karena kalau PJAK harus melakukan prosedur identifikasi pengguna (due diligence) dan segala sesuatu itu, nggak usah diharapkan kalau PJAK bisa melakukannya dengan baik dalam waktu singkat aja โฐ.

Aku juga penasaran apa yang akan terjadi pada aset kripto yang tidak dapat digunakan untuk tujuan pembayaran atau investasi itu ๐Ÿค”. Apakah PJAK akan memilih mana yang harus dilaporkan? Aku rasa biar lebih mudah, aset kripto yang belum dipotong dari rekeningPJAK itu harus dikategorikan sebagai "asuransi" ๐Ÿ˜‚.

Tapi serius aja, aku rasa ini semuanya seharusnya bisa dilakukan dengan cara yang lebih transparan dan akurat. Karena kalau PJAK tidak bisa melaporkan data kripto yang benar, maka kita semua tidak akan bisa mendapatkan informasi yang jelas tentang aset kripto itu ๐Ÿ“Š.
 
Hmm, itu keren banget! Nantinya kita jangan perlu lagi berpacaran dengan mata uang digital bank sentral yang kayaknya hanya menguntungkan bank sendiri. Aset kripto memang banyak digunakan untuk investasi, tapi kalau diatur keren juga nih ๐Ÿคฉ. Saya rasa ini akan membantu pemerintah Indonesia mendapatkan income yang lebih stabil dari pajak. Menteri Keuangan Yudhi Sadewa pasti orang pintar dan pandai menjawab masalah ekonomi kita ๐Ÿ˜Š. Cukup khilat aja, kalau tidak ada aset kripto, laporan nihil aja diisi ya ๐Ÿ˜….
 
Mereka mau ngatur kripto aja, tapi siapa bilang kalau gini ada artinya? Apa itu perubahan ini kayak apa? Siapa yang punya keuntungan dari ini? Mereka juga mau kita ngatur semua hal lain, kan? Kalau gini penting banget, kenapa mereka tidak ngebawa itu di tahun-tahun sebelumnya? Sekarang sih kita harus khawatir nggak ada yang ngurus, tapi mereka punya persetujuan multilateral kayak apa...
 
Gue pikir PMK ini tidak terlalu masalah, tapi gue rasa gak perlu begitu cepat juga. 2027 udah cukup lama, apa keberesan aset kripto itu gede banget sih? Gue suka menggunakan Bitcoin untuk belanja online, tapi sekarang udah harus nunggu tahun 2027 aja bisa dilaporkan? Gimana caranya kalau gak ada data lagi?
 
Gue pikir ini aturan baru kripto gak jelas apa sih tujunya ๐Ÿค”. Menteri Keuangan lagi-lagi memperbanyak regulasi, tapi gak ada klarifikasi tentang bagaimana pelaporan ini akan dilakukan. PJAK harus meminta dokumen-dokumen apa aja yang dibutuhkan? dan siapa yang akan bertanggung jawab jika laporannya gak sesuai? ๐Ÿค”

Gue juga penasaran, mengapa tahun 2027 kapan aja? Belum ada kemajuan yang signifikan dari aset kripto di Indonesia. Mungkin ini aturan untuk menghindari perbedaan pajak dengan negara lain ๐Ÿค‘. Tapi gue masih ragu-ragu tentang kebijakan ini... ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ
 
Aku pikir ini gampang banget dipahami siapa yang punya aset kripto di Indonesia... apa lagi persetujuan multilateral ya? Kalau kita jadi laggard, maka gak akan bisa kompetitif dengan negara lain... tapi mau tidak, PJAK wajib melaporkan semua transaksi kripto, apalagi kalau ada yang jago investasi... ini akan sangat sulit untuk menghindari pajak...
 
Saya rasa ini penting banget ya, karena kita semua tahu bahwa kripto itu gak hanya sekedar investasi tapi juga bisa jadi harta yang tidak terduga nih ๐Ÿค‘. Menteri Keuangan itu benar-benar memperhatikan hal ini, agar pajak kita tidak jadi hilang di mana-mana ๐Ÿ˜‚. Saya harap PJAK bisa melakukan identifikasi pengguna dengan baik, sehingga kita semua bisa lihat siapa yang memiliki aset kripto dan apa yang mereka lakukan dengan aset itu ๐Ÿค”.
 
aku pikir itu ide yang baik banget, tapi harus diawasi juga agar tidak terjadi pelanggaran. kripto itu gak bisa dimandiri, harus ada aturan yang jelas untuk mengelabui semua orang. kalau gak ada, maka akan menjadi masalah besar di masa depan. aku harap mereka dapat melaksanakan dengan baik agar tidak ada korban yang tidak sengaja terkena dampak dari ini.
 
Gue pikir gini, apa asalnya kita perlu ngerapasi ini juga? Masing-masing orang punya kebebasan untuk menginvestasikan uang mereka, dan gue pikir kripto itu salah satu contoh investasi yang paling modern di dunia ini. Tapi, kalau memang ada larangan pajak, gue tidak terlalu khawatir. Yang penting adalah kita harus patuh pada peraturan dan tidak ingin keluar dari jaringan ekonomi kita sendiri ya ๐Ÿ˜Š.
 
Wahhh, semoga kripto tidak bikin kita korup ๐Ÿค‘! Menteri Keuangan memang benar-benar ingin mencegah penghindaran pajak ya, tapi harusnya juga ada cara yang lebih mudah dan jelas, gini. Apa sih tujuan dari persetujuan multilateral itu? Semoga Indonesia bisa menjadi contoh bagi negara lain juga ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ!
 
Maksudnya apa sih kalau kita harus melaporkan transaksi kripto ke pemerintah? ๐Ÿค” Saya pikir ini salah satu langkah yang wajar dari pemerintah untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan pajak di masa depan. ๐Ÿ“Š Tapi, aku khawatir apa kalau banyak orang tidak mau melaporkan transaksi kripto karena malas atau takut dianiaya ๐Ÿ˜ฌ.

Aku setuju dengan ide dari Menteri Keuangan untuk menetapkan tahun 2027 sebagai batas waktu pelaporan ini. ๐Ÿ•ฐ๏ธ Ini berarti kita harus siap dan memiliki rencana yang baik sebelum itu, misalnya seperti mempersiapkan identitas pengguna aset kripto atau bahkan membuat sistem pelaporan sendiri ๐Ÿค.

Saya juga penasaran bagaimana PJAK akan menangani kasus-kasus yang sulit, seperti when ada informasi aset kripto relevan yang tidak cukup untuk dilaporkan. Mungkin mereka harus menghubungi pengguna tersebut dan meminta klarifikasi ๐Ÿ“ž.
 
kembali
Top