PDIP soroti otoritarianisme populis dan pembungkaman kritik, lewat Rekomendasi Eksternal Rakernas I tahun 2026. Ketua DPD PDIP Provinsi Aceh, Jamaluddin Idham, mengatakan bahwa tren otoritarianisme populis yang muncul di Indonesia saat ini sangat mengancam pilar-pilar konstitusi dan kebebasan sipil.
Otoritarianisme populis adalah model kepemimpinan yang menggunakan popularitas sebagai alat untuk memenjarah lawan politik atau aktivis, serta melakukan penyalahgunaan kekuasaan negara. Jamaluddin menyerukan agar partai politik harus menguatkan pelembagaan mereka dan menjaga keseimbangan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
PDIP juga mendesak seluruh elemen bangsa untuk bergerak mencegah lahirnya bibit-bibit diktator baru. Mereka menekankan perlindungan individu maupun kelompok yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, serta penegakan supremasi hukum dan perlindungan suara-suara kritis masyarakat sipil dari kriminalisasi politik.
Selain itu, PDIP juga menyerukan agar penguatan pelembagaan partai politik, penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, serta penempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara dari ancaman luar dan Polri sebagai alat negara yang menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban dalam negeri.
Otoritarianisme populis adalah model kepemimpinan yang menggunakan popularitas sebagai alat untuk memenjarah lawan politik atau aktivis, serta melakukan penyalahgunaan kekuasaan negara. Jamaluddin menyerukan agar partai politik harus menguatkan pelembagaan mereka dan menjaga keseimbangan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
PDIP juga mendesak seluruh elemen bangsa untuk bergerak mencegah lahirnya bibit-bibit diktator baru. Mereka menekankan perlindungan individu maupun kelompok yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, serta penegakan supremasi hukum dan perlindungan suara-suara kritis masyarakat sipil dari kriminalisasi politik.
Selain itu, PDIP juga menyerukan agar penguatan pelembagaan partai politik, penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, serta penempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara dari ancaman luar dan Polri sebagai alat negara yang menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban dalam negeri.