Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira, menolak pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto karena ia dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan penolakan dari masyarakat dan melakukan verifikasi dokumen serta telaah akademik sebelum mengajukan nama-nama untuk dianugerahi gelar tersebut.
Andreas berpandangan bahwa pemberian gelar pahlawan nasional semestinya tidak hanya mempertimbangkan keputusan elit, tetapi juga kehendak kolektif bangsa. Dia menekankan pentingnya proses penetapan yang transparan, inklusif dan berbasis pada kriteria objektif.
Dia juga menyebutkan bahwa pemberian gelar pahlawan nasional harus mencerminkan perlawanan terhadap tantangan-tantangan yang dihadapi bangsa, seperti kemiskinan, korupsi, disinformasi dan ketimpangan sosial. Tidak hanya itu, Andreas juga menegaskan pentingnya kesadaran tentang sisi gelap sejarah untuk menghargai jasa tokoh bangsa secara reflektif dan tanggung jawab, bukan melalui glorifikasi.
Andreas berpandangan bahwa pemberian gelar pahlawan nasional semestinya tidak hanya mempertimbangkan keputusan elit, tetapi juga kehendak kolektif bangsa. Dia menekankan pentingnya proses penetapan yang transparan, inklusif dan berbasis pada kriteria objektif.
Dia juga menyebutkan bahwa pemberian gelar pahlawan nasional harus mencerminkan perlawanan terhadap tantangan-tantangan yang dihadapi bangsa, seperti kemiskinan, korupsi, disinformasi dan ketimpangan sosial. Tidak hanya itu, Andreas juga menegaskan pentingnya kesadaran tentang sisi gelap sejarah untuk menghargai jasa tokoh bangsa secara reflektif dan tanggung jawab, bukan melalui glorifikasi.