"Melindungi Buruh dan Pekerja Migran, Menghidupkan Kehormatan Indonesia"
Dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, partai politik PDIP telah menetapkan tujuan untuk menguatkan regulasi serta meratifikasi konvensi internasional yang berhubungan dengan perlindungan hak-hak pekerja migran.
Menurut Mercy Chriesty Barends, Ketua DPP PDIP Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (TKP2MI), perlu adanya sinergi antara pemerintah dan parlemen dalam menerapkan peraturan untuk melindungi pekerja migran. Mercy menegaskan, beberapa konvensi PBB tahun 1990 tentang perlindungan hak pekerja migran dan keluarganya belum sepenuhnya diratifikasi.
PDI Perjuangan telah terus mengawal penyempurnaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta peraturan turunannya, termasuk standar pelatihan dan kompetensi calon pekerja migran. Namun, kesulitan masih dihadapi oleh pekerja migran dalam melakukan pra-penempatan, seperti biaya yang tinggi, pelatihan minimalis, dan overcharging yang menyebabkan eksploitasi.
Mercury berpendapat bahwa partai akan mendorong agar semua kebijakan tenaga kerja, baik formal maupun informal, berpihak pada kesejahteraan. Pekerja migran merupakan wajah kemanusiaan bangsa dan melindunginya berarti menjaga kehormatan Indonesia.
Perlu diingat bahwa perlindungan bagi pekerja migran bukan hanya tentang pembatasan eksplorasi, tetapi juga tentang memberikan kesempatan yang adil untuk mereka dalam melakukan pekerjaan. Dengan demikian, partai PDIP berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan dan hak-hak pekerja migran di Indonesia.
Dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, partai politik PDIP telah menetapkan tujuan untuk menguatkan regulasi serta meratifikasi konvensi internasional yang berhubungan dengan perlindungan hak-hak pekerja migran.
Menurut Mercy Chriesty Barends, Ketua DPP PDIP Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (TKP2MI), perlu adanya sinergi antara pemerintah dan parlemen dalam menerapkan peraturan untuk melindungi pekerja migran. Mercy menegaskan, beberapa konvensi PBB tahun 1990 tentang perlindungan hak pekerja migran dan keluarganya belum sepenuhnya diratifikasi.
PDI Perjuangan telah terus mengawal penyempurnaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta peraturan turunannya, termasuk standar pelatihan dan kompetensi calon pekerja migran. Namun, kesulitan masih dihadapi oleh pekerja migran dalam melakukan pra-penempatan, seperti biaya yang tinggi, pelatihan minimalis, dan overcharging yang menyebabkan eksploitasi.
Mercury berpendapat bahwa partai akan mendorong agar semua kebijakan tenaga kerja, baik formal maupun informal, berpihak pada kesejahteraan. Pekerja migran merupakan wajah kemanusiaan bangsa dan melindunginya berarti menjaga kehormatan Indonesia.
Perlu diingat bahwa perlindungan bagi pekerja migran bukan hanya tentang pembatasan eksplorasi, tetapi juga tentang memberikan kesempatan yang adil untuk mereka dalam melakukan pekerjaan. Dengan demikian, partai PDIP berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan dan hak-hak pekerja migran di Indonesia.