Partai Demokratis Indonesia Perjuangan (PDIP) sedang mengkaji usulan menghapus ambang batas parlemen empat persen yang berlaku saat ini. Menurut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, ambang batas parlemen tersebut digunakan sebagai konsolidasi demokrasi yang membuat masyarakat bisa menyeleksi partai-partai masuk parlemen.
Hasto menjelaskan bahwa ambang batas parlemen penting dalam sistem pemerintahan presidensial agar pengambilan keputusan di parlemen berjalan efektif. Namun, ia juga mengakui bahwa PDIP masih mempertimbangkan usulan menghapus ambang batas parlemen.
"Karena itulah diperlukan parliamentary threshold. Itu cara-cara demokratis," ujar Hasto. Ia menjelaskan bahwa ketentuan ambang batas parlemen digunakan sebagai instrumen konsolidasi demokrasi dalam tahun 1999, ketika banyak partai politik masuk parlemen.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menghapus ambang batas parlemen empat persen melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK menilai bahwa ketentuan itu tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.
Putusan itu final dan mengikat sehingga DPR dan pemerintah harus merevisi UU Pemilu.
Hasto menjelaskan bahwa ambang batas parlemen penting dalam sistem pemerintahan presidensial agar pengambilan keputusan di parlemen berjalan efektif. Namun, ia juga mengakui bahwa PDIP masih mempertimbangkan usulan menghapus ambang batas parlemen.
"Karena itulah diperlukan parliamentary threshold. Itu cara-cara demokratis," ujar Hasto. Ia menjelaskan bahwa ketentuan ambang batas parlemen digunakan sebagai instrumen konsolidasi demokrasi dalam tahun 1999, ketika banyak partai politik masuk parlemen.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menghapus ambang batas parlemen empat persen melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK menilai bahwa ketentuan itu tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.
Putusan itu final dan mengikat sehingga DPR dan pemerintah harus merevisi UU Pemilu.