PBNU Serahkan Proses Hukum Eks Menag Yaqut ke KPK, Yahya Cholil Staquf Jangan Ikut Campur
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menegaskan bahwa PBNU tidak memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag yang menimpa mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. Dia juga menyatakan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dari organisasi.
"Sebagai kakak, saya ikut merasakan secara emosional, tapi masalah hukum terserah pada proses hukum yang berlaku," ujar Yahya melalui keterangan tertulis. Dia juga menegaskan bahwa tindakan individu tidak dapat dikaitkan dengan organisasi.
KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa PBNU tidak terkait dengan perkara tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi tentang penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji. Namun, KPK belum memastikan waktu pengumuman resmi penetapan ini.
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menegaskan bahwa PBNU tidak memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag yang menimpa mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. Dia juga menyatakan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dari organisasi.
"Sebagai kakak, saya ikut merasakan secara emosional, tapi masalah hukum terserah pada proses hukum yang berlaku," ujar Yahya melalui keterangan tertulis. Dia juga menegaskan bahwa tindakan individu tidak dapat dikaitkan dengan organisasi.
KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa PBNU tidak terkait dengan perkara tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi tentang penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji. Namun, KPK belum memastikan waktu pengumuman resmi penetapan ini.