kira2 PBNU punya tanggung jawab untuk konsultasi dengan KPK sebelum menyerahkan kasus Yaqut? karena kalau tidak ada konsektasi, mungkin ada yang salah... tapi jadi keputusan dari PBNU sudah jelas mereka tidak ikut campur, tapi aku pikir masih bisa ada beberapa hal yang perlu klarifikasi lagi