PBNU Serahkan Proses Hukum Eks Menag Yaqut ke KPK
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, merespons penetapan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji khusus. Dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Yahya menegaskan bahwa PBNU tidak ikut campur dalam perkara tersebut.
"Sebagai kakak, tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi, masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," ujar Yahya.
Menurutnya, PBNU tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang menimpa mantan Menteri Agama tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa tindakan individu tidak dapat dikaitkan dengan organisasi.
"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," katanya.
KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024. Pihak KPK belum memastikan waktu pengumuman resmi penetapan ini, serta belum menyebutkan jumlah tersangka dalam kasus ini.
Sementara itu, KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut dan dua orang lain terkait kasus ini.
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, merespons penetapan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji khusus. Dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Yahya menegaskan bahwa PBNU tidak ikut campur dalam perkara tersebut.
"Sebagai kakak, tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi, masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," ujar Yahya.
Menurutnya, PBNU tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang menimpa mantan Menteri Agama tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa tindakan individu tidak dapat dikaitkan dengan organisasi.
"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," katanya.
KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024. Pihak KPK belum memastikan waktu pengumuman resmi penetapan ini, serta belum menyebutkan jumlah tersangka dalam kasus ini.
Sementara itu, KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut dan dua orang lain terkait kasus ini.