Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU, mengeluarkan keterangan tertulis yang menyangkal keberatan terhadap penetapan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus. Yahya menegaskan bahwa PBNU tidak memiliki hubungan sama sekali dengan perkara yang menimpa adiknya tersebut. Menurutnya, tindakan individu Yaqut tidak dapat dikaitkan dengan organisasi.
"Ia (Yaqut) adalah anakku sendiri, tapi saya sebagai kakak tidak akan ikut campur dalam kasus hukum seperti ini," kata Yahya melalui keterangan tertulis. "Saya hanya menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada proses hukum yang berlaku."
Yahya juga menegaskan bahwa PBNU tidak terkait dengan perkara itu, dan tindakan individu Yaqut tidak dapat dikaitkan dengan organisasi tersebut. Menurutnya, PBNU hanya merupakan organisasi religius yang fokus pada agama Islam.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Kasus ini masih terus dipertimbangkan oleh KPK, dan belum ada pengumuman resmi tentang penanganannya.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, telah membenarkan informasi tentang penetapan tersangka Yaqut. Namun, mereka belum menyebutkan jumlah tersangka dalam kasus ini.
"Ia (Yaqut) adalah anakku sendiri, tapi saya sebagai kakak tidak akan ikut campur dalam kasus hukum seperti ini," kata Yahya melalui keterangan tertulis. "Saya hanya menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada proses hukum yang berlaku."
Yahya juga menegaskan bahwa PBNU tidak terkait dengan perkara itu, dan tindakan individu Yaqut tidak dapat dikaitkan dengan organisasi tersebut. Menurutnya, PBNU hanya merupakan organisasi religius yang fokus pada agama Islam.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Kasus ini masih terus dipertimbangkan oleh KPK, dan belum ada pengumuman resmi tentang penanganannya.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, telah membenarkan informasi tentang penetapan tersangka Yaqut. Namun, mereka belum menyebutkan jumlah tersangka dalam kasus ini.