Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, Soroti Keabsahan Penangkapan

Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Ajukan Praperadilan, Soroti Keabsahan Penangkapan Paulus Tannos.

Hari ini, tim penasihat hukum (PH) Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po ajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, permasalahan terkait keabsahan penangkapan terhadapnya menjadi fokus utama sidang perdana praperadilan ini.

Menurut kuasa hukum Paulus Tannos, Damian Agata Yuvens, Surat Perintah Penangkapan yang digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melewati batas waktu yang diperbolehkan. Menurut Pasal 19 Ayat 1 KUHAP, masa berlaku penangkapan hanya satu hari. Namun, dalam praktiknya, klien mereka dikekang kebebasannya.

"Yang artinya, Surat Perintah Penangkapan yang seharusnya hanya berlaku satu hari, sekarang berlaku lebih dari 280 hari, Yang Mulia," ujar Damian.

Selain itu, objek praperadilan juga tidak mencantumkan identitas klien secara lengkap dan benar. Bagian identitas objek praperadilan hanya menulis kebangsaan Tannos sebagai warga Indonesia, sementara sejak tahun 2019 Tannos juga telah menjadi warga negara lain.

Tempat pemeriksaan juga tidak disebutkan dalam surat perintah penangkapan, sehingga menjadi tolok ukur penghitungan waktu dimulai dan berakhirnya penangkapan. Menurut Damian, tindakan penangkapan terhadap klien semestinya merujuk pada perbuatan material yang dituduhkan.

Namun, menurut pihaknya, terdapat ketidaksesuaian antara dugaan tindak pidana dengan dasar hukum yang dicantumkan dalam surat perintah. "Dan karenanya, menurut kami, tidak memenuhi persyaratan dalam Pasal 18 ayat 1 KUHAP," tuturnya.

Pemohon juga menyebut bahwa surat perintah penangkapan tidak memenuhi syarat Pasal 17 KUHAP karena diterbitkan tanpa bukti permulaan yang cukup. Mereka merujuk putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan minimal dua alat bukti harus disertai pemeriksaan calon tersangka.

Gugatan praperadilan ini dilakukan oleh Paulus Tannos untuk menguji sah tidaknya penangkapan terhadapnya. Menurut Damian, hingga saat ini, klien mereka masih menjalani proses ekstradisi di Pengadilan Singapura.
 
Kalau ini pasal surat perintah penangkapan yang digunakan KPK itu benar-benar melewati batas waktu yang diperbolehkan ya... Kalau jadi begitu, kan mau-mau ada masalah lagi nih. Dan kalau identitas klien juga tidak lengkap kan akan ada kesan palsu aja. Yang pasti sih penangkapan harus berdasarkan pada bukti-bukti yang cukur aja ๐Ÿค”
 
Kalau siapa tahu saja, kasus korupsi e-KTP yang gugat oleh Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po ini memang cukup menarik. Sayangnya, penangkapannya sudah berlaku lebih dari 280 hari ๐Ÿ˜ณ itu kan tidak adil. Menurutku, pihak KPK seharusnya lebih teliti dalam mengeluarkan surat perintah penangkapan. Kalau tidak salah, maka si Tannos akan mendapat kebebasannya yang tepat waktu ๐Ÿ’ผ.
 
Kalau jadi benar surat perintah penangkapan yang digunakan oleh KPK udah melewati batas waktu 1 hari? Maka apa sih artinya? Apakah ini bukti bahwa penangkapan Paulus Tannos tidak sah? Saya pikir ini adalah contoh lagi bagaimana pemerintah yang suka melanggar hukum, karenanya kami harus selalu mengawal dan memantau agar tidak terjadi kekejaman seperti ini.
 
Kalau gak salah, kalau penangkapan Paulus Tannos udah berlalu 280 hari, itu artinya buat klien dia tidak bisa bebas lagi sih... dan tolok ukurnya juga nggak jelas, siapa tahu udah berapa lama dia dicandiki oleh KPK sih. Kalau dulu surat perintah penangkapan seharusnya hanya 1 hari, tapi sekarang udah makin panjang banget... ini kalau gak diselesaikan, kalau gak ada jawaban yang jelas, pasti aja korupsi sih. Dan kalau tidak ada bukti yang cukup, siapa tahu udah digunakan untuk menggantung nama Paulus Tannos...
 
Ternyata, kasus korupsi e-KTP yang udah jadi sumber perdebatan banyak orang. ๐Ÿค” Menurutku, kalau surat perintah penangkapan Tjhin Thian Po itu melewati waktu yang diperbolehkan, itu artinya sistemnya agak kacu-kacuan ya... ๐Ÿ™„ Jika benar-benar hanya 1 hari, maka apa yang dibawa ke pengadilan itu sudah terlambat. ๐Ÿ•ฐ๏ธ

Selain itu, kalau identitas Tjhin Thian Po tidak lengkap di surat perintah penangkapan, itu juga membuat keraguan lebih besar. ๐Ÿ˜ Jika dia warga negara Indonesia sejak 2019, tapi di surat perintah penangkapan hanya disebut sebagai warga Indonesia, itu seperti ada kesan-kesan yang tidak jelas kan? ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ

Dan, tempat pemeriksaan juga tidak dicantumkan dalam surat perintah penangkapan. Itu artinya, bagaimana proses penangkapan dan di mana itu terjadi, masih menjadi keraguan. ๐Ÿ” Maka dari itu, gugatan praperadilan ini sebenarnya sudah cukup memuaskan ya... ๐Ÿค
 
Saya pikir kalau korupsi e-KTP ini gampang digugat dan gugatan praperadilan ini bukan mainan sih ๐Ÿ˜‚. Tapi, sekarng saya lihat ada gugatan praperadilan terhadap Paulus Tannos, bisa nggak sih ๐Ÿค”. Yang penting adalah korupsi e-KTP harus diatasi, tapi jangan sampai korupsi ini berakhir dengan Tjhin Thian Po yang terlindung ๐Ÿ˜…. Saya tahu dia sudah di Singapura, tapi kalau gugatan praperadilan ini berhasil, maka kasus e-KTP ini pasti akan segera diatasi ๐Ÿ’ช
 
ini pengaruh korupsi yang udah melebar ke e-KTP kayak gini... siapa tau kalau korupsi e-KTP udah jadi mode hidup, kita akan kehilangan rasa amanat kita terhadap dokumen penting seperti itu. saya pikir ini harus ada penegakan hukum yang lebih ketat.
 
Wah, siapa tahu benar-benar apa yang terjadi dengan Paulus Tannos nih? Ada kekhawatiran bahwa surat perintah penangkapan yang digunakan oleh KPK sebenarnya masih berlaku lebih dari 280 hari, kan itu aneh banget. Dan identitas klien juga tidak lengkap, siapa lagi kalau bukan warga negara lainnya? Tempat pemeriksaan juga nggak ada disebutkan di surat perintah penangkapan, apa kabar dengan waktu dimulai dan berakhirnya penangkapan?

Saya pikir tim penasihat hukum Paulus Tannos benar-benar melakukan analisis yang matang tentang hal ini. Mereka bilang bahwa dugaan tindak pidana tidak sesuai dengan dasar hukum yang dicantumkan di surat perintah, dan juga tidak ada bukti permulaan yang cukup. Saya setuju dengan pendapat mereka, siapa tahu surat perintah penangkapan itu nggak memenuhi persyaratan yang tepat.

Tapi, saya penasaran apa yang akan terjadi selanjutnya. Apakah gugatan praperadilan ini bisa membuktikan bahwa penangkapan Paulus Tannos tidak sah? Saya harap pihak KPK bisa menjelaskan dengan lebih jelas tentang hal ini.
 
Aku rasa nggak masuk akal kalau nanti Paulus Tannos dinyatakan bersalah, apa sih yang salahnya? Aku tahu dia terlibat dalam kasus korupsi e-KTP, tapi aku juga pikir dia mungkin tidak bersalah. Tapi, nanti kapan aja dia bisa bercerita sendiri tentang apa yang terjadi? Aku penasaran banget sama hal ini... ๐Ÿค”
 
Penangkapan Paulus Tannos ini seperti cerita bokep yang jadi kabar seluruh Indonesia ๐Ÿคฆโ€โ™‚๏ธ. Apa aja yang salah sama KPK? Surat perintah penangkapannya nggak sesuai dengan hukum, kalau tidak maka apa sih yang harus dibuat ulang? Masa kita semua terlibat dalam hal ini, nih ๐Ÿค”.
 
Aku pikir aku sedang membaca tentang perangkat e-KTP ya, tapi ternyata aku salah lagi ๐Ÿ˜‚. Masa keberadaan Paulus Tannos pasti ada di luar sana, tapi aku lebih penasaran dengan bagaimana cara membuat kunci yang tepat untuk main game mobil racing ๐Ÿš—๐Ÿ’จ. Aku suka banget! Dan apa lagi, pengadilan itu gak ada maksudnya ya? Mereka hanya berdiskusi tentang aturan hukum aja...
 
Gue pikir ini jadi sinyal kalau kPK nyoborin tangan dan nyebutin lawan sendiri ๐Ÿ™„. Masa berlaku penangkapan yang seharusnya hanya satu hari sudah lama banget, padahal apa yang dibawa tannos ke kasus korupsi e-KTP itu apa aja? Gue rasa ini jadi poin untuk menunjukkan kalau kPK jadi bocoran hukum ๐Ÿค”.
 
Maksudnya, kalau suatu surat itu udah lewat batas waktu, apa lagi dengan identitas orang yang dicakup di dalamnya? Tjhin Thian Po kena masuk praperadilan ini apa keesokannya? Masih banyak tuntutan dari korupsi atau apa?

Saya penasaran, mengapa ada ketidaksesuaian antara dugaan tindak pidana dan dasar hukum yang dicantumkan di surat perintah. Ternyata kalau bukti yang diusulkan tidak cukup, bagaimana caranya sih? Dan apa yang akan terjadi jika semua ini udah beres?

Saya pikir ini seperti game polisi, cari-cari bukti yang benar, tapi sebenarnya udah diprediksi apa yang harus dicari. Kalau mau tahu keabsahan penangkapan, harusnya ada bukti yang lebih kuat dari ini.
 
ini sih yang penting, siapa sih yang akan dipaksa memenuhi 280 hari penangkapan tanpa ada bukti yang cukup? itu seperti menyiksa orang, bukan? tapi kalau kita teliti lagi, mungkin klien mereka sebenarnya sudah tidak di Indonesia lagi, jadi siapa sih yang harus dipaksa memenuhi waktu yang lama ๐Ÿ˜’.
 
kembali
Top