Tersangka Kasus Korupsi E-KTP Ajukan Praperadilan
Dalam rangka mempertahankan hak-haknya, Paulus Tannos atau Thian Po Tjhin mengajukan praperadilan terkait penangkapan KPK. Gugatan tersebut diajukan terkait penangkapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadapnya dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Penyerahan gugatan dijadwalkan untuk tanggal 10 November mendatang.
SIPP PN Jakarta Selatan menegaskan bahwa Tannos "sah atau tidaknya penangkapan" yang dilakukan oleh KPK terhadapnya. SIPP tersebut mengatakan bahwa praperadilan ini diajukan oleh Tannos terkait penangkapan KPK terhadapnya dalam kasus pengadaan e-KTP.
KPK sendiri menyatakan bahwa mereka menyiapkan jawaban untuk menanggapi permohonan praperadilan tersebut. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengatakan bahwa KPK meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan tersebut.
"Dengan demikian, KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut," ujarnya.
Dalam rangka mempertahankan hak-haknya, Paulus Tannos atau Thian Po Tjhin mengajukan praperadilan terkait penangkapan KPK. Gugatan tersebut diajukan terkait penangkapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadapnya dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Penyerahan gugatan dijadwalkan untuk tanggal 10 November mendatang.
SIPP PN Jakarta Selatan menegaskan bahwa Tannos "sah atau tidaknya penangkapan" yang dilakukan oleh KPK terhadapnya. SIPP tersebut mengatakan bahwa praperadilan ini diajukan oleh Tannos terkait penangkapan KPK terhadapnya dalam kasus pengadaan e-KTP.
KPK sendiri menyatakan bahwa mereka menyiapkan jawaban untuk menanggapi permohonan praperadilan tersebut. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengatakan bahwa KPK meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan tersebut.
"Dengan demikian, KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut," ujarnya.