Buruh kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam permohonan ini, dia meminta untuk mengetahui apakah penetapan tersangkanya sah atau tidak.
Paulus Tannos sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan yang sama dan gagal diakhiri dengan putusan praperadilan yang mengatakan prakerinannya prematur. Namun, kali ini dia tetap mengajukan kembali permohonan tersebut dan sidang perdana akan digelar pada Senin depan.
Pengetuhan penetapan tersangkanya menjadi pertanyaan utama dalam kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Paulus Tannos sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena perannya dalam mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis sebelum proyek dilelang.
Paulus Tannos masih menjalani persidangan ekstradisi di Singapura dan pengadilan Singapura telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan. Meski begitu, Paulus Tannos masih tetap menolak dipulangkan ke Indonesia.
Sidang praperadilan ini akan membahas tentang sah atau tidaknya penetapan tersangkanya dan berharap dapat memperoleh jawaban yang jelas tentang keberadaannya dalam kasus korupsi e-KTP.
Paulus Tannos sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan yang sama dan gagal diakhiri dengan putusan praperadilan yang mengatakan prakerinannya prematur. Namun, kali ini dia tetap mengajukan kembali permohonan tersebut dan sidang perdana akan digelar pada Senin depan.
Pengetuhan penetapan tersangkanya menjadi pertanyaan utama dalam kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Paulus Tannos sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena perannya dalam mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis sebelum proyek dilelang.
Paulus Tannos masih menjalani persidangan ekstradisi di Singapura dan pengadilan Singapura telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan. Meski begitu, Paulus Tannos masih tetap menolak dipulangkan ke Indonesia.
Sidang praperadilan ini akan membahas tentang sah atau tidaknya penetapan tersangkanya dan berharap dapat memperoleh jawaban yang jelas tentang keberadaannya dalam kasus korupsi e-KTP.