Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor hingga Februari. Pelaksana tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyatakan perpanjangan ini dilakukan untuk maksimalisasi penanganan dan pemulihan pascabencana.
Sebelumnya, status tanggap darurat berlaku sejak 9 Januari hingga 23 Januari. Namun, Pemerintah Kabupaten Pati memutuskan memperpanjangnya hingga 6 Februari 2026 karena masih terdampak dampak bencana di beberapa wilayah.
"Perpanjangan ini dilakukan karena Kabupaten Pati masih terdampak banjir dan tanah longsor," ujar Chandra. Dulu, lebih dari 100 desa terdampak, namun jumlah tersebut telah berkurang menjadi sekitar 51 desa. Namun, ancaman bencana masih tinggi.
Chandra mengungkapkan apresiasi kepada ASN Kabupaten Pati, tim gabungan SAR, TNI, Polri, serta relawan yang terus bekerja di lapangan untuk membantu penanganan bencana. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah menyalurkan bantuan, termasuk Korpri yang memberikan bantuan senilai Rp100 juta.
Kabupaten Pati termasuk daerah dengan tingkat kerawanan bencana cukup tinggi di Jawa Tengah. Beberapa kawasan bahkan mengalami banjir berulang, sehingga memerlukan penanganan jangka panjang.
"Ke depan, ada wilayah-wilayah yang perlu solusi lebih permanen, termasuk kemungkinan relokasi atau penyediaan lahan baru bagi warga terdampak," ujarnya. Pemkab Pati berharap dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar upaya penanganan banjir yang bersifat berulang dapat dilakukan secara lebih menyeluruh dan berkelanjutan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyatakan bahwa penetapan status tanggap darurat bencana pada prinsipnya merupakan kewenangan pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya kesiapan aparatur dalam menghadapi kondisi darurat dan menjaga kesehatan fisik dan mental sebagai modal utama dalam memberikan pelayanan publik saat krisis.
"Ketika terjadi bencana, kesehatan menjadi modal utama agar ASN tetap bisa bekerja dan melayani masyarakat dengan baik," ujarnya.
Sebelumnya, status tanggap darurat berlaku sejak 9 Januari hingga 23 Januari. Namun, Pemerintah Kabupaten Pati memutuskan memperpanjangnya hingga 6 Februari 2026 karena masih terdampak dampak bencana di beberapa wilayah.
"Perpanjangan ini dilakukan karena Kabupaten Pati masih terdampak banjir dan tanah longsor," ujar Chandra. Dulu, lebih dari 100 desa terdampak, namun jumlah tersebut telah berkurang menjadi sekitar 51 desa. Namun, ancaman bencana masih tinggi.
Chandra mengungkapkan apresiasi kepada ASN Kabupaten Pati, tim gabungan SAR, TNI, Polri, serta relawan yang terus bekerja di lapangan untuk membantu penanganan bencana. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah menyalurkan bantuan, termasuk Korpri yang memberikan bantuan senilai Rp100 juta.
Kabupaten Pati termasuk daerah dengan tingkat kerawanan bencana cukup tinggi di Jawa Tengah. Beberapa kawasan bahkan mengalami banjir berulang, sehingga memerlukan penanganan jangka panjang.
"Ke depan, ada wilayah-wilayah yang perlu solusi lebih permanen, termasuk kemungkinan relokasi atau penyediaan lahan baru bagi warga terdampak," ujarnya. Pemkab Pati berharap dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar upaya penanganan banjir yang bersifat berulang dapat dilakukan secara lebih menyeluruh dan berkelanjutan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyatakan bahwa penetapan status tanggap darurat bencana pada prinsipnya merupakan kewenangan pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya kesiapan aparatur dalam menghadapi kondisi darurat dan menjaga kesehatan fisik dan mental sebagai modal utama dalam memberikan pelayanan publik saat krisis.
"Ketika terjadi bencana, kesehatan menjadi modal utama agar ASN tetap bisa bekerja dan melayani masyarakat dengan baik," ujarnya.