Pati Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hingga Februari
Dampak banjir dan tanah longsor masih menghantui warga beberapa wilayah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Mereka masih membutuhkan perhatian dari pemerintah daerah untuk menangani dampak bencana ini.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pati telah menetapkan status tanggap darurat sejak 9 Januari hingga 23 Januari 2026. Namun, karena dampak bencana masih terasa di beberapa wilayah, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat hingga 6 Februari 2026.
"Perpanjangan ini dilakukan karena Kabupaten Pati masih terdampak banjir dan tanah longsor di beberapa wilayah. Dampak bencana yang kita hadapi tidak hanya pada desa, tetapi juga komunitas sosial," ujar Chandra.
Pada awal penetapan status darurat, lebih dari 100 desa terkena dampak bencana. Namun, sekarang jumlah tersebut telah berkurang menjadi sekitar 51 desa. Meskipun demikian, ancaman bencana masih tinggi dan memerlukan perhatian pemerintah daerah.
Chandra juga menyampaikan apresiasi kepada aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Pati, tim gabungan SAR, TNI, Polri, serta para relawan yang terus bekerja di lapangan untuk membantu penanganan bencana. Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah menyalurkan bantuan, termasuk Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang memberikan bantuan senilai Rp100 juta.
Kabupaten Pati merupakan daerah dengan tingkat kerawanan bencana cukup tinggi di Jawa Tengah. Beberapa kawasan bahkan mengalami banjir berulang, sehingga memerlukan penanganan jangka panjang. "Ke depan, ada wilayah-wilayah yang perlu solusi lebih permanen, termasuk kemungkinan relokasi atau penyediaan lahan baru bagi warga terdampak," ujarnya.
Pemkab Pati berharap dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar upaya penanganan banjir yang bersifat berulang dapat dilakukan secara lebih menyeluruh dan berkelanjutan.
Dampak banjir dan tanah longsor masih menghantui warga beberapa wilayah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Mereka masih membutuhkan perhatian dari pemerintah daerah untuk menangani dampak bencana ini.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pati telah menetapkan status tanggap darurat sejak 9 Januari hingga 23 Januari 2026. Namun, karena dampak bencana masih terasa di beberapa wilayah, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat hingga 6 Februari 2026.
"Perpanjangan ini dilakukan karena Kabupaten Pati masih terdampak banjir dan tanah longsor di beberapa wilayah. Dampak bencana yang kita hadapi tidak hanya pada desa, tetapi juga komunitas sosial," ujar Chandra.
Pada awal penetapan status darurat, lebih dari 100 desa terkena dampak bencana. Namun, sekarang jumlah tersebut telah berkurang menjadi sekitar 51 desa. Meskipun demikian, ancaman bencana masih tinggi dan memerlukan perhatian pemerintah daerah.
Chandra juga menyampaikan apresiasi kepada aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Pati, tim gabungan SAR, TNI, Polri, serta para relawan yang terus bekerja di lapangan untuk membantu penanganan bencana. Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah menyalurkan bantuan, termasuk Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang memberikan bantuan senilai Rp100 juta.
Kabupaten Pati merupakan daerah dengan tingkat kerawanan bencana cukup tinggi di Jawa Tengah. Beberapa kawasan bahkan mengalami banjir berulang, sehingga memerlukan penanganan jangka panjang. "Ke depan, ada wilayah-wilayah yang perlu solusi lebih permanen, termasuk kemungkinan relokasi atau penyediaan lahan baru bagi warga terdampak," ujarnya.
Pemkab Pati berharap dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar upaya penanganan banjir yang bersifat berulang dapat dilakukan secara lebih menyeluruh dan berkelanjutan.