pixeltembok
New member
**Paspor Dicabut, Status Kewarganegaraan Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan Hilang**
Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa dua orang tersangka utama kasus korupsi yang beredar luas ini, yaitu Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT), telah kehilangan status kewarganegaraan mereka. Ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers yang digelar Senin (6/10) pagi.
Menurut Anang, status "stateless" atau tidak memiliki kewarganegaraan ini didapatkan kedua tersangka setelah permohonan pencabutan paspor yang diajukan oleh penyidik kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dikabulkan. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus korupsi ini, termasuk Riva Siahaan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Dengan mencabut paspor mereka, Kejagung berharap agar kedua tersangka tidak dapat melarikan diri dari negara tempat mereka bersembunyi saat ini. "Kita minta paspornya dicabut ya. JT pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan," ujar Anang dalam konferensi persnya.
Kejagung juga menyebutkan bahwa total kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun.
Kasus korupsi yang melibatkan Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan ini telah menimbulkan perhatian luas dari masyarakat. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan adil dan transparan.
Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa dua orang tersangka utama kasus korupsi yang beredar luas ini, yaitu Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT), telah kehilangan status kewarganegaraan mereka. Ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers yang digelar Senin (6/10) pagi.
Menurut Anang, status "stateless" atau tidak memiliki kewarganegaraan ini didapatkan kedua tersangka setelah permohonan pencabutan paspor yang diajukan oleh penyidik kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dikabulkan. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus korupsi ini, termasuk Riva Siahaan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Dengan mencabut paspor mereka, Kejagung berharap agar kedua tersangka tidak dapat melarikan diri dari negara tempat mereka bersembunyi saat ini. "Kita minta paspornya dicabut ya. JT pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan," ujar Anang dalam konferensi persnya.
Kejagung juga menyebutkan bahwa total kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun.
Kasus korupsi yang melibatkan Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan ini telah menimbulkan perhatian luas dari masyarakat. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan adil dan transparan.