Paspampres, TNI Belum Menangani Penganiayaan Ojol di Jakbar, Meskipun Viral
Kasus penganiayaan ojek online (ojol) di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, masih ditangani oleh Polsek Kembangan. Namun, Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), yang bertugas menjaga keamanan Presiden, tidak menemukan bukti bahwa ada anggota Paspampres terlibat dalam kasus tersebut.
Asisten Intelijen Komandan Paspampres, Kolonel Inf. Mulyo Junaidi, telah menyelidiki informasi mengenai penganiayaan yang viral di media sosial dan menegaskan bahwa prajurit TNI yang diduga pelaku bukan anggota Paspampres.
"Kami sudah klarifikasi, Kapten Cpm A (yang diduga pelaku), adalah anggota Denma Mabes (TNI)," kata Mulyo seperti dilansir dari Antara. "Sudah kami menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada Mabes TNI, terutama terkait proses hukum yang akan dijalani oleh prajurit tersebut."
Kasus ini sempat menjadi viral di media sosial lewat unggahan yang memperlihatkan foto-foto bukti penganiayaan, laporan polisi, dan bukti pemesanan dari aplikasi ojek online. Penganiayaan itu bermula saat korban mendapatkan pesanan dari penumpang berinisial N.
Penumpang tersebut meminta diantar ke Jalan Haji Lebar di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Setibanya di titik tujuan, N mengaku tidak tahu jalan ke lokasi persis tempat yang ingin dia datangi, karena dia mengaku diminta datang ke rumah terduga pelaku, yang merupakan prajurit TNI berpangkat kapten.
Namun, polisi masih menuntut bukti-bukti untuk menentukan siapa yang benar-benar menjadi pelaku penganiayaan. Paspampres tetap akan memantau situasi di Kembangan, Jakarta Barat, karena kasus ini dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Kasus penganiayaan ojek online (ojol) di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, masih ditangani oleh Polsek Kembangan. Namun, Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), yang bertugas menjaga keamanan Presiden, tidak menemukan bukti bahwa ada anggota Paspampres terlibat dalam kasus tersebut.
Asisten Intelijen Komandan Paspampres, Kolonel Inf. Mulyo Junaidi, telah menyelidiki informasi mengenai penganiayaan yang viral di media sosial dan menegaskan bahwa prajurit TNI yang diduga pelaku bukan anggota Paspampres.
"Kami sudah klarifikasi, Kapten Cpm A (yang diduga pelaku), adalah anggota Denma Mabes (TNI)," kata Mulyo seperti dilansir dari Antara. "Sudah kami menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada Mabes TNI, terutama terkait proses hukum yang akan dijalani oleh prajurit tersebut."
Kasus ini sempat menjadi viral di media sosial lewat unggahan yang memperlihatkan foto-foto bukti penganiayaan, laporan polisi, dan bukti pemesanan dari aplikasi ojek online. Penganiayaan itu bermula saat korban mendapatkan pesanan dari penumpang berinisial N.
Penumpang tersebut meminta diantar ke Jalan Haji Lebar di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Setibanya di titik tujuan, N mengaku tidak tahu jalan ke lokasi persis tempat yang ingin dia datangi, karena dia mengaku diminta datang ke rumah terduga pelaku, yang merupakan prajurit TNI berpangkat kapten.
Namun, polisi masih menuntut bukti-bukti untuk menentukan siapa yang benar-benar menjadi pelaku penganiayaan. Paspampres tetap akan memantau situasi di Kembangan, Jakarta Barat, karena kasus ini dapat membahayakan keselamatan masyarakat.