Maraknya korupsi kepala daerah di Indonesia kembali menonjol. Selain terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, partai politik juga mengalami kerusakan tata kelola yang mendukung fenomena ini.
Staf Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Siera Tamara, menilai bahwa buruknya kualitas tata kelola partai politik adalah pintu awal pencalonan kepala daerah korup. Partai lebih mengedepankan kepentingan elektoral daripada rekam jejak dan integritas calon kepala daerah.
"Mekanisme kaderisasi dan pendidikan politik tidak dijalankan secara serius oleh partai," kata Siera. "Kandidat yang diusung cenderung hanya mengandalkan popularitas tanpa pengalaman relevan dan jaminan integritas." Dampaknya, kualitas kepemimpinan daerah tetap rendah dan risiko korupsi semakin tinggi.
Menurut ICW, tidak genap satu tahun masa jabatan hasil Pilkada 2024 sudah ada delapan kepala dan wakil kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Enam di antaranya terjaring OTT KPK sepanjang 2025. Dua di antara mereka, yakni Maidi dan Sudewo, kembali menonjol dalam kasus ini.
Kasus korupsi di kalangan kepala daerah seringkali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan dana CSR, serta praktik mahar politik. Biaya besar yang harus dikeluarkan oleh kandidat untuk mendapatkan tiket pencalonan dinilai mendorong kepala daerah melakukan korupsi guna mengembalikan modal politik.
Selain itu, ICW juga menyinggung lemahnya pengawasan internal di pemerintah daerah. Kerentanan sektor pengadaan dan besarnya kewenangan kepala daerah dalam pengisian jabatan dinilai membuka ruang intervensi dan praktik transaksional, termasuk jual beli jabatan.
Dalam berbagai kesempatan, ICW menyerukan pemerintah dan partai politik untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh. Selain reformasi tata kelola partai, ICW juga mendorong penguatan dan pemisahan fungsi pengawasan internal daerah dari kekuasaan kepala daerah, serta menjadikan Kelompok Kerja Pemilihan pengadaan sebagai unit yang independen.
Staf Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Siera Tamara, menilai bahwa buruknya kualitas tata kelola partai politik adalah pintu awal pencalonan kepala daerah korup. Partai lebih mengedepankan kepentingan elektoral daripada rekam jejak dan integritas calon kepala daerah.
"Mekanisme kaderisasi dan pendidikan politik tidak dijalankan secara serius oleh partai," kata Siera. "Kandidat yang diusung cenderung hanya mengandalkan popularitas tanpa pengalaman relevan dan jaminan integritas." Dampaknya, kualitas kepemimpinan daerah tetap rendah dan risiko korupsi semakin tinggi.
Menurut ICW, tidak genap satu tahun masa jabatan hasil Pilkada 2024 sudah ada delapan kepala dan wakil kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Enam di antaranya terjaring OTT KPK sepanjang 2025. Dua di antara mereka, yakni Maidi dan Sudewo, kembali menonjol dalam kasus ini.
Kasus korupsi di kalangan kepala daerah seringkali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan dana CSR, serta praktik mahar politik. Biaya besar yang harus dikeluarkan oleh kandidat untuk mendapatkan tiket pencalonan dinilai mendorong kepala daerah melakukan korupsi guna mengembalikan modal politik.
Selain itu, ICW juga menyinggung lemahnya pengawasan internal di pemerintah daerah. Kerentanan sektor pengadaan dan besarnya kewenangan kepala daerah dalam pengisian jabatan dinilai membuka ruang intervensi dan praktik transaksional, termasuk jual beli jabatan.
Dalam berbagai kesempatan, ICW menyerukan pemerintah dan partai politik untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh. Selain reformasi tata kelola partai, ICW juga mendorong penguatan dan pemisahan fungsi pengawasan internal daerah dari kekuasaan kepala daerah, serta menjadikan Kelompok Kerja Pemilihan pengadaan sebagai unit yang independen.