Parkiran di Kantor Kena Pajak atau Tidak? : Okezone Economy

Pertanyaan "Parkiran di Kantor Kena Pajak atau Tidak?" ini bukanlah hal yang jarang, karena hampir setiap perusahaan atau perkantoran menyediakan area parkir khusus bagi para pegawai. Namun, ada pertanyaan utama lagi, yaitu apakah parkiran karyawan di kantor tersebut termasuk objek Pajak Parkir?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita dapat melihat Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam peraturan ini ada penjelasan mengenai pajak parkir.

Menurutnya, pajak parkir merupakan salah satu jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Pajak ini berlaku baik untuk usaha parkir yang menjadi kegiatan utama maupun usaha penunjang, selama parkir tersebut dipungut bayaran.

Dalam dua unsur utamanya, ada tiga hal agar suatu area parkir dikenakan pajak parkir. Pertama, adanya penyelenggaraan tempat parkir. Kedua, terdapat pungutan atau aktivitas komersial dalam layanan parkir tersebut. Dan ketiga, fasilitas tersebut tidak dipungut bayaran dan tidak dibuka untuk umum atau bersifat komersial.

Dalam kesimpulan, parkiran karyawan di kantor yang tidak memenuhi ketiga hal tersebut tidak dikenakan pajak parkir.
 
parkir di kantor sih udah jadi wajib pajak ya... kayaknya harus ada sistem pengawasan yang lebih ketat, supaya orang ga bisa nggak bayar pajak parkir... kayaknya harus ada pengecualian untuk karyawan yang cuma parkir sehari ya, nggak perlu dianggap sebagai usaha...
 
omong omong, tapi aku pikir ini masih ngeliat banget kayaknya. kira-kira parkir karyawan di kantor itu harus bayar pajak? serasa ada banyak komplikasi di sini. misalnya, kalau karyawan mau parkir di kantor, tapi tidak ada bayaran, atau bahkan dipungut bayaran tapi bukan sebagai usaha parkir, eh gini punya arti apa?
 
parkir yang diisi karyawan itu tidak harus ada pajak, kalau bayaran langsung ke gaji atau apa aja ya mantap parkir yang dibayar dari gaji 🤑. tapi kira2 kalau perusahaan mau pakai jasa parkir bisa pakai pajak, soalnya banyak perusahaan yang mau jaga keselamatan dan keamanan parkir untuk pegawai mereka, dan ada pajak juga keuntungan ya 😊.
 
Gue rasa itu bikin kebuntunan lho! Jadi kayaknya perusahaan harus punya tempat parkir yang sebenarnya sudah terdaftar sebagai usaha, lalu juga harus ada pungutan atau komersial di tempat parkir itu. Dan kalau gak buka untuk umum dan bukan hanya karyawan saja, maka tidak ada pajak ya 🤔💡. Gue rasa ini penting banget agar perusahaan jangan bisa bikin gudang parkir yang cuma parkir karyawan aja tanpa ada pajak 🤑👍
 
Gue pikir kalau gak ada pajak parkir di kantor itu sih? Apa sih kebutuhan utama di kantor itu? Gak punya biaya parkir atau gak mau bayar, kenapa harus ada pajak? Semua komplain di Jakarta ini, gimana caranya gue bisa puas?
 
parkiran karyawan itu bisa jadi bebas pajak ya? tapi kalau ada pungutan atau bayaran dari karyawan sendiri, gak jelas sih. misalnya karyawan harus membayar parkir harian, itu dianggap sebagai aktivitas komersial dan biar tidak dikenakan pajak. tapi kalau parkir itu gratis aja untuk karyawan, gak ada masalah kecuali masuk dalam retribusi daerah lain, seperti pajak pendapatan.
 
parkir karyawan gampang dihitung, tapi masih ada yang penasaran siapa aja yang harus bayar? misalnya jika karyawan itu bawa mobil sendiri ke kantor dan parkir sendiri, atau kalau karyawan itu parkir di tempat lain sambil bekerja. apa yang jelas, perusahaan tidak boleh memaksakan bayarnya, tapi mungkin ada yang harus membayar biaya parkir karena kenyamanan ya? 🤔
 
Pajak parkir sih cukup masuk akal ya, kalau gini sibuk jalan dan tidak ada tempat parkir, tapi sekarang ada parkir di kantor, berarti harus dibayar juga kan? Maksudnya, jika perusahaan ingin menggunakan fasilitas parkir di luar kantor, harus membayar pajak parkir ya. Tapi, kalau hanya untuk pegawai saja, gak ada masalah kan?
 
Pokoknya, kalau mau pakai fasilitas parkir di kantor, harus ada bayaran ya? Jangan nyesal karena lupa bayar, kan? Serius, ini penting untuk memahami bagaimana cara menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan fasilitas tersebut.
 
parkir karyawan kantor ternyata kena pajak 🤑, aku pikir ini kayak pungutan kelebihan, apalagi kalau ada perusahaan besar ya... tapi sih mungkin ini buat pertimbangan biaya dan lain-lain. aku rasa ini cukup masuk akal, tapi masih aja curiga banget, misalnya kalau ada kantor yang parkir karyawan gratis sih? 🤔
 
kira-kira sih kalau ada company yang parkir di depan kantor, tapi ga ada bayaran sama sekali... apa kebutuhan gak harus ada pajak? kayaknya kalau kita parkir di luar kantor, itu artinya kita sudah membayar biaya sewa atau apa aja? tapi kayaknya pemerintah juga butuh uang untuk jalan-jalan di Jakarta, ya?
 
yaa kan kayaknya ini salah satu contoh di mana pemerintah mulai mengatur agar parkir karyawan bukan menjadi kegiatan bebas sih... tapi kalau ada bayaran saat kamu naik turun dari kereta, itu jadi pajak, apa bisa dipungkiri? saya pikir ini adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan penerimaan negara, jadi kita semua berkontribusi sesuai kemampuan ya...
 
Gampang gitu kan? Jika karyawan itu parkir di kantor dan gak ada bayaran lagi, gak perlu dipajak juga loh! Semua karyawan harus membayar biaya parkir, kalau gak ada biaya apa-apa ya? Gak adil banget jika hanya mereka yang harus membayar, sementara atasan yang gak perlu bayar?
 
Oke, aku pikir ini masalah yang sengaja buat kita kacau, kan? Parkir di kantor sih, tapi apa yang harus dibayarkan, sih? 🤔 Maksudnya, ada aturan yang jelas tentang pajak parkir, ya. Tapi, masih banyak yang salah paham, ya. 🙄 Jadi, perlu diingat bahwa parkir karyawan yang tidak membayar bayaran kepada pengguna parkir itu bukan lagi dikenakan pajak parkir, ya! 💸 Makanya, kita harus berhati-hati dan memeriksa aturan ini, ya! #PajakParkir #KantorParkir #BerhatiHati
 
gak ngerti sih kan? jika parkir hanya untuk karyawan aja, dan tidak ada pungutan atau aktivitas komersial, dan fasilitas itu juga buka untuk umum, maka gak perlu dianggap sebagai PBJT ya? kalau seperti itu, kenapa harus membayar pajak? semoga pemerintah bisa jelas kan? 😂🚗
 
gue pikir gak semua kantor parkir harus membayar pajak parkir kok, bisa nggak dipungut bayaran atau bersifat non-komersial kan? kayaknya jadi masalah buat karyawan yang mau pulang ke rumah atau tidak ada konsumsi di tempat itu. tapi apabila ada konsumsi seperti warung makanan atau kafe di dalam parkir, gue rasa harus membayar pajak parkir juga.
 
Gue penasaran apa maksud dari pungutan bayaran itu? Apakah berarti jika gue parkir di tempat kerja dan bayar biaya parkir, maka gue akan dibebankan pajak parkir? Gue rasa ini tidak adil, kan? Bayar biaya parkir karena harus nyaman dan siang hari nanti. Tapi juga dibebankan pajak?
 
Gue pikir itu keren banget kalau gak ada bayaran untuk parkir di kantor, tapi siapa tahu bayaran itu bisa jadi bagian dari gaji ya? Hmm, gue rasa perusahaan harus jelas menginformasikan apakah ada pajak parkir atau tidak, agar pegawai tidak bingung. Gue juga berharap gubuk Jakarta bisa membuat sistem ini lebih mudah dipahami oleh masyarakat, jadi gak ada kerumunan lagi.
 
kembali
Top