Pertanyaan "Parkiran di Kantor Kena Pajak atau Tidak?" ini bukanlah hal yang jarang, karena hampir setiap perusahaan atau perkantoran menyediakan area parkir khusus bagi para pegawai. Namun, ada pertanyaan utama lagi, yaitu apakah parkiran karyawan di kantor tersebut termasuk objek Pajak Parkir?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita dapat melihat Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam peraturan ini ada penjelasan mengenai pajak parkir.
Menurutnya, pajak parkir merupakan salah satu jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Pajak ini berlaku baik untuk usaha parkir yang menjadi kegiatan utama maupun usaha penunjang, selama parkir tersebut dipungut bayaran.
Dalam dua unsur utamanya, ada tiga hal agar suatu area parkir dikenakan pajak parkir. Pertama, adanya penyelenggaraan tempat parkir. Kedua, terdapat pungutan atau aktivitas komersial dalam layanan parkir tersebut. Dan ketiga, fasilitas tersebut tidak dipungut bayaran dan tidak dibuka untuk umum atau bersifat komersial.
Dalam kesimpulan, parkiran karyawan di kantor yang tidak memenuhi ketiga hal tersebut tidak dikenakan pajak parkir.
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita dapat melihat Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam peraturan ini ada penjelasan mengenai pajak parkir.
Menurutnya, pajak parkir merupakan salah satu jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Pajak ini berlaku baik untuk usaha parkir yang menjadi kegiatan utama maupun usaha penunjang, selama parkir tersebut dipungut bayaran.
Dalam dua unsur utamanya, ada tiga hal agar suatu area parkir dikenakan pajak parkir. Pertama, adanya penyelenggaraan tempat parkir. Kedua, terdapat pungutan atau aktivitas komersial dalam layanan parkir tersebut. Dan ketiga, fasilitas tersebut tidak dipungut bayaran dan tidak dibuka untuk umum atau bersifat komersial.
Dalam kesimpulan, parkiran karyawan di kantor yang tidak memenuhi ketiga hal tersebut tidak dikenakan pajak parkir.