Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Penghasutan Pandji Pragiwaksono, Status Belum Ditetapkan
Polda Metro Jaya menyatakan telah menerima lebih dari satu laporan terkait dugaan penghasutan oleh komika Pandji Pragiwaksono melalui acara stand up comedy bertajuk Mens Rea. Namun, dari seluruh laporan tersebut, statusnya masih dalam tahap penyelidikan (lidik) dan belum dijadwalkan untuk dijadikan dasar pidana.
"Jadi masih bertahap. Dari 6 laporan ada pelapor, saksi-saksi kan berbeda di setiap laporan," kata Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya. Ia menjelaskan bahwa tim penyelidik belum menjadwalkan pemeriksaan Pandji Pragiwaksono dan masih fokus meminta keterangan pelapor serta sejumlah ahli untuk mendalami dugaan pidana.
Selain itu, tim penyelidik juga tengah meneliti barang bukti utama berupa rekaman video materi stand up Mens Rea. "Apakah barang bukti ini hasil dari rekaman asli? Rekaman tersebut ada tidak rekayasa, ada tidak editing, lalu dipersesuaikan," ucap Budi.
Budi juga menegaskan bahwa kapasitas Pandji saat itu adalah sebagai komedian dan jika materi tersebut dianggap kurang pantas secara norma, hal itu tetap tidak bisa menjadi dasar proses pidana. Ia memastikan bahwa dalam menangani kasus Pandji Pragiwaksono, tim penyelidik bekerja secara profesional dan berhati-hati.
Amnesty International Indonesia juga turut menanggapi kasus dugaan penghasutan yang menyeret nama Pandji. Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai pernyataan Pandji dalam Mens Rea merupakan bentuk kritik sah terhadap pemerintah dan tidak dapat diproses hukum.
"Ujaran Pandji masih di golongan pertama (kritik). Jadi sama sekali tidak bisa dipidana. Kalau mau dicari-cari alasannya ya bisa saja," ujar Usman yang juga merupakan Pengurus LHKP PO Muhammadiyah kepada wartawan.
Polda Metro Jaya menyatakan telah menerima lebih dari satu laporan terkait dugaan penghasutan oleh komika Pandji Pragiwaksono melalui acara stand up comedy bertajuk Mens Rea. Namun, dari seluruh laporan tersebut, statusnya masih dalam tahap penyelidikan (lidik) dan belum dijadwalkan untuk dijadikan dasar pidana.
"Jadi masih bertahap. Dari 6 laporan ada pelapor, saksi-saksi kan berbeda di setiap laporan," kata Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya. Ia menjelaskan bahwa tim penyelidik belum menjadwalkan pemeriksaan Pandji Pragiwaksono dan masih fokus meminta keterangan pelapor serta sejumlah ahli untuk mendalami dugaan pidana.
Selain itu, tim penyelidik juga tengah meneliti barang bukti utama berupa rekaman video materi stand up Mens Rea. "Apakah barang bukti ini hasil dari rekaman asli? Rekaman tersebut ada tidak rekayasa, ada tidak editing, lalu dipersesuaikan," ucap Budi.
Budi juga menegaskan bahwa kapasitas Pandji saat itu adalah sebagai komedian dan jika materi tersebut dianggap kurang pantas secara norma, hal itu tetap tidak bisa menjadi dasar proses pidana. Ia memastikan bahwa dalam menangani kasus Pandji Pragiwaksono, tim penyelidik bekerja secara profesional dan berhati-hati.
Amnesty International Indonesia juga turut menanggapi kasus dugaan penghasutan yang menyeret nama Pandji. Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai pernyataan Pandji dalam Mens Rea merupakan bentuk kritik sah terhadap pemerintah dan tidak dapat diproses hukum.
"Ujaran Pandji masih di golongan pertama (kritik). Jadi sama sekali tidak bisa dipidana. Kalau mau dicari-cari alasannya ya bisa saja," ujar Usman yang juga merupakan Pengurus LHKP PO Muhammadiyah kepada wartawan.