Polda Metro Jaya Menerima Laporan Dugaan Penghasutan Pandji Pragiwaksono, Status Belum Selesai
Kombes Budi Hermanto dari Polda Metro Jaya mengatakan bahwa hingga saat ini, tim penyelidik masih dalam tahap penyelidikan terkait laporan dugaan penghasutan komika Pandji Pragiwaksono melalui acara Mens Rea. Dari seluruh laporan yang diterima, status kasus tersebut masih dalam tahap lidik dan belum dijadwalkan pemeriksaan.
Diperkirakan ada 6 pelapor yang mengajukan laporan tentang dugaan penghasutan Pandji Pragiwaksono, namun saksi-saksi kan berbeda di setiap laporan. "Jadi masih bertahap, dari 6 laporan ada pelapor, tapi saksi-saksi kan berbeda di setiap laporan," kata Kombes Budi Hermanto.
Selain itu, tim penyelidik juga tengah meneliti barang bukti utama berupa rekaman video materi stand up Mens Rea. Diperkirakan ada pertanyaan tentang keaslian rekaman tersebut, apakah ada rekayasa atau editing yang dilakukan. "Apakah barang bukti ini hasil dari rekaman asli. Rekaman tersebut ada tidak rekayasa, ada tidak editing, lalu dipersesuaikan," kata Budi.
Amnesty International Indonesia juga menanggapi kasus dugaan penghasutan yang menyeret nama Pandji Pragiwaksono. Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai pernyataan Pandji dalam Mens Rea merupakan bentuk kritik sah terhadap pemerintah dan tidak dapat diproses hukum.
"Ujaran Pandji masih di golongan pertama (kritik). Jadi sama sekali tidak bisa dipidana. Kalau mau dicari-cari alasannya ya bisa saja," kata Usman.
Kombes Budi Hermanto dari Polda Metro Jaya mengatakan bahwa hingga saat ini, tim penyelidik masih dalam tahap penyelidikan terkait laporan dugaan penghasutan komika Pandji Pragiwaksono melalui acara Mens Rea. Dari seluruh laporan yang diterima, status kasus tersebut masih dalam tahap lidik dan belum dijadwalkan pemeriksaan.
Diperkirakan ada 6 pelapor yang mengajukan laporan tentang dugaan penghasutan Pandji Pragiwaksono, namun saksi-saksi kan berbeda di setiap laporan. "Jadi masih bertahap, dari 6 laporan ada pelapor, tapi saksi-saksi kan berbeda di setiap laporan," kata Kombes Budi Hermanto.
Selain itu, tim penyelidik juga tengah meneliti barang bukti utama berupa rekaman video materi stand up Mens Rea. Diperkirakan ada pertanyaan tentang keaslian rekaman tersebut, apakah ada rekayasa atau editing yang dilakukan. "Apakah barang bukti ini hasil dari rekaman asli. Rekaman tersebut ada tidak rekayasa, ada tidak editing, lalu dipersesuaikan," kata Budi.
Amnesty International Indonesia juga menanggapi kasus dugaan penghasutan yang menyeret nama Pandji Pragiwaksono. Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai pernyataan Pandji dalam Mens Rea merupakan bentuk kritik sah terhadap pemerintah dan tidak dapat diproses hukum.
"Ujaran Pandji masih di golongan pertama (kritik). Jadi sama sekali tidak bisa dipidana. Kalau mau dicari-cari alasannya ya bisa saja," kata Usman.