Kemunculan Indonesia sebagai Ketua Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) merupakan momen yang sangat penting dalam sejarah hukum internasional. Di tengah-tengah ketegangan global, Indonesia terpilih untuk memimpin mekanisme Universal Periodic Review (UPR), sebuah proses evaluasi atas implementasi hak asasi manusia di setiap negara anggota PBB.
Dalam konteks ini, Pancasila menjadi alternatif politik HAM global yang sangat berarti. Nilai-nilai Pancasila bukan sekadar ideologi negara, melainkan etika hidup bersama yang bertujuan menghumanisasi manusia dan masyarakat. Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa diterjemahkan sebagai komitmen untuk menghormati martabat manusia tanpa standar ganda, sedangkan Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menjadi dasar untuk memprioritaskan perlindungan korban sipil dan kelompok rentan dalam setiap dialog, resolusi, dan rekomendasi Dewan HAM.
Pancasila juga menawarkan kerangka etik yang operasional bagi kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM PBB. Sila Persatuan Indonesia memberi arah bagi Indonesia untuk menjembatani polarisasi geopolitik yang tajam, sedangkan Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan mencermin pendekatan dialogis terhadap mekanisme UPR.
Dalam konteks ini, Pancasila tidak hanya menjadi sumber nilai normatif, tetapi juga menjadi kerangka etik yang dapat digunakan dalam praktik kepemimpinan. Dengan demikian, Indonesia dapat menawarkan politik HAM internasional yang digali dari nilai-nilai Pancasila, dan menjadi tonggak penting dalam mengembalikan hak asasi manusia ke jalur etik yang benar.
Namun, sebagai Ketua Dewan HAM PBB, Indonesia juga memiliki tanggung jawab moral dan politik yang besar. Dunia menaruh harapan agar Indonesia tidak hanya berbicara tentang HAM di forum internasional, tetapi juga menuntaskannya di dalam negeri. Salah satu pekerjaan rumah terbesar ialah penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, seperti tragedi 1965-1966 dan Trisakti dan Semanggi 1998-1999.
Dalam menyelamatkan hukum internasional, Indonesia harus menjadi contoh bagi masyarakat dunia. Oleh karena itu, perlu diprioritaskan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, serta memperkuat reformasi hukum dan menempatkan HAM sebagai fondasi negara hukum yang demokratis.
Dalam beberapa dekade terakhir, Indonesia telah membangun identitas kebangsaannya di atas fondasi Pancasila. Nilai-nilai Pancasila bukan sekadar ideologi negara, melainkan etika hidup bersama yang bertujuan menghumanisasi manusia dan masyarakat.
Dalam konteks ini, Pancasila menjadi alternatif politik HAM global yang sangat berarti. Dengan demikian, Indonesia dapat menawarkan kerangka etik yang operasional bagi kepemimpinan di Dewan HAM PBB, dan menjadi contoh bagi masyarakat dunia dalam menyelamatkan hukum internasional.
Jika nilai-nilai Pancasila ditarik ke dalam tatanan global, dengan mengganti narasi 'masyarakat Indonesia' menjadi 'masyarakat global', maka Pancasila menawarkan imajinasi dunia yang lebih manusiawi dan setara.
Dalam konteks ini, Pancasila menjadi alternatif politik HAM global yang sangat berarti. Nilai-nilai Pancasila bukan sekadar ideologi negara, melainkan etika hidup bersama yang bertujuan menghumanisasi manusia dan masyarakat. Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa diterjemahkan sebagai komitmen untuk menghormati martabat manusia tanpa standar ganda, sedangkan Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menjadi dasar untuk memprioritaskan perlindungan korban sipil dan kelompok rentan dalam setiap dialog, resolusi, dan rekomendasi Dewan HAM.
Pancasila juga menawarkan kerangka etik yang operasional bagi kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM PBB. Sila Persatuan Indonesia memberi arah bagi Indonesia untuk menjembatani polarisasi geopolitik yang tajam, sedangkan Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan mencermin pendekatan dialogis terhadap mekanisme UPR.
Dalam konteks ini, Pancasila tidak hanya menjadi sumber nilai normatif, tetapi juga menjadi kerangka etik yang dapat digunakan dalam praktik kepemimpinan. Dengan demikian, Indonesia dapat menawarkan politik HAM internasional yang digali dari nilai-nilai Pancasila, dan menjadi tonggak penting dalam mengembalikan hak asasi manusia ke jalur etik yang benar.
Namun, sebagai Ketua Dewan HAM PBB, Indonesia juga memiliki tanggung jawab moral dan politik yang besar. Dunia menaruh harapan agar Indonesia tidak hanya berbicara tentang HAM di forum internasional, tetapi juga menuntaskannya di dalam negeri. Salah satu pekerjaan rumah terbesar ialah penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, seperti tragedi 1965-1966 dan Trisakti dan Semanggi 1998-1999.
Dalam menyelamatkan hukum internasional, Indonesia harus menjadi contoh bagi masyarakat dunia. Oleh karena itu, perlu diprioritaskan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, serta memperkuat reformasi hukum dan menempatkan HAM sebagai fondasi negara hukum yang demokratis.
Dalam beberapa dekade terakhir, Indonesia telah membangun identitas kebangsaannya di atas fondasi Pancasila. Nilai-nilai Pancasila bukan sekadar ideologi negara, melainkan etika hidup bersama yang bertujuan menghumanisasi manusia dan masyarakat.
Dalam konteks ini, Pancasila menjadi alternatif politik HAM global yang sangat berarti. Dengan demikian, Indonesia dapat menawarkan kerangka etik yang operasional bagi kepemimpinan di Dewan HAM PBB, dan menjadi contoh bagi masyarakat dunia dalam menyelamatkan hukum internasional.
Jika nilai-nilai Pancasila ditarik ke dalam tatanan global, dengan mengganti narasi 'masyarakat Indonesia' menjadi 'masyarakat global', maka Pancasila menawarkan imajinasi dunia yang lebih manusiawi dan setara.