Komisi II DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah pakar untuk membahas revisi RUU Pemilu. Pakar dari Universitas Brawijaya, George Towar Ikbal Tawakkal, menyarankan agar penerapan e-voting dihindari dalam pemilihan umum Indonesia. Menurutnya, sistem e-voting masih menyimpan risiko besar terutama dari sisi keamanan siber.
"Untuk menghindari penerapan e-voting, saya tidak sepakat dengan penggunaan e-voting baik yang DRE, e-voting ataupun hybrid. Ada beberapa model sebenarnya e-voting yang dapat berpotensi merusak integritas pemilu," ujar George.
George menekankan bahwa Indonesia belum siap untuk memanfaatkan sistem e-voting dalam Pemilu karena masih ada kerawanan untuk diretas dan ancaman keamanan siber. Dia juga menyebutkan bahwa persoalan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
"Isu kepercayaan publik ini penelitian Riera & Brown di Amerika Latin yang parah. Orang tidak percaya dengan hasil e-voting, kemudian kesiapan instrumen digital juga tidak siap," kata George.
Dalam konteks demokrasi, kepercayaan publik merupakan fondasi utama. Oleh karena itu, pihak DPR harus berhati-hati dalam mengambil keputusan tentang penerapan e-voting dalam pemilihan umum Indonesia.
"Untuk menghindari penerapan e-voting, saya tidak sepakat dengan penggunaan e-voting baik yang DRE, e-voting ataupun hybrid. Ada beberapa model sebenarnya e-voting yang dapat berpotensi merusak integritas pemilu," ujar George.
George menekankan bahwa Indonesia belum siap untuk memanfaatkan sistem e-voting dalam Pemilu karena masih ada kerawanan untuk diretas dan ancaman keamanan siber. Dia juga menyebutkan bahwa persoalan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
"Isu kepercayaan publik ini penelitian Riera & Brown di Amerika Latin yang parah. Orang tidak percaya dengan hasil e-voting, kemudian kesiapan instrumen digital juga tidak siap," kata George.
Dalam konteks demokrasi, kepercayaan publik merupakan fondasi utama. Oleh karena itu, pihak DPR harus berhati-hati dalam mengambil keputusan tentang penerapan e-voting dalam pemilihan umum Indonesia.