Komisi II DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah pakar untuk membahas revisi RUU Pemilu. Di antara mereka, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya, George Towar Ikbal Tawakkal, mengungkapkan pendiriannya agar Indonesia tidak menggunakan sistem e-voting dalam pemilihan umum.
Menurutnya, meskipun berbagai model e-voting masih banyak digunakan di berbagai negara, namun terdapat risiko besar dari segi keamanan siber. George menyoroti bahwa kerawanan untuk diretas dan ancaman keamanan siber masih mengancam dari berbagai aspek.
Dia menambahkan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan teknis, tetapi juga mempengaruhi kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Isu yang sama telah diungkapkan dalam penelitian Riera & Brown di Amerika Latin, yaitu bahwa orang tidak percaya dengan hasil e-voting dan kemampuan instrumen digital belum siap.
Sebagai komentator demokrasi, George menekankan bahwa kepercayaan publik merupakan fondasi utama. Namun, beliau juga menyadari bahwa praktik e-voting bukanlah hal baru dan telah diterapkan di beberapa negara.
Menurutnya, meskipun berbagai model e-voting masih banyak digunakan di berbagai negara, namun terdapat risiko besar dari segi keamanan siber. George menyoroti bahwa kerawanan untuk diretas dan ancaman keamanan siber masih mengancam dari berbagai aspek.
Dia menambahkan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan teknis, tetapi juga mempengaruhi kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Isu yang sama telah diungkapkan dalam penelitian Riera & Brown di Amerika Latin, yaitu bahwa orang tidak percaya dengan hasil e-voting dan kemampuan instrumen digital belum siap.
Sebagai komentator demokrasi, George menekankan bahwa kepercayaan publik merupakan fondasi utama. Namun, beliau juga menyadari bahwa praktik e-voting bukanlah hal baru dan telah diterapkan di beberapa negara.