Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi di PT KAI Menjadi Prioritas
Dalam penanganan kasus penyalahgunaan data pribadi oleh karyawan Kereta Api Indonesia (KAI) Services, pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menyerukan perusahaan untuk menerapkan standar perlindungan data pribadi yang lebih baik. Meskipun KAI sudah menggunakan teknologi check-in berbasis wajah, namun pengelolaan data pribadi di dalamnya masih belum optimal.
Alfons mengkritik bahwa PT KAI harus meningkatkan keamanan data pribadi dengan menerapkan standar ISO 27001, yang merupakan suatu standar internasional untuk sistem manajemen keamanan informasi. Pada saat ini, PT KAI masih memiliki keterbatasan dalam mengelola data pribadi penumpangnya.
"Kalau tidak memberikan data, enggak bisa akses layanan. Nah, kamu udah maksa orang memberikan data, lalu memberikan layanan, lalu kamu menyebarkan dan tidak melakukan dengan baik. Itu kamu salah dan kamu wajib memberikan pertanggungjawaban," ucapnya.
Pakar keamanan siber tersebut menyerukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menindak kasus ini dengan serius, salah satunya dengan memberikan hukuman kepada pihak PT KAI berdasarkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Dalam penanganan kasus penyalahgunaan data pribadi oleh karyawan Kereta Api Indonesia (KAI) Services, pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menyerukan perusahaan untuk menerapkan standar perlindungan data pribadi yang lebih baik. Meskipun KAI sudah menggunakan teknologi check-in berbasis wajah, namun pengelolaan data pribadi di dalamnya masih belum optimal.
Alfons mengkritik bahwa PT KAI harus meningkatkan keamanan data pribadi dengan menerapkan standar ISO 27001, yang merupakan suatu standar internasional untuk sistem manajemen keamanan informasi. Pada saat ini, PT KAI masih memiliki keterbatasan dalam mengelola data pribadi penumpangnya.
"Kalau tidak memberikan data, enggak bisa akses layanan. Nah, kamu udah maksa orang memberikan data, lalu memberikan layanan, lalu kamu menyebarkan dan tidak melakukan dengan baik. Itu kamu salah dan kamu wajib memberikan pertanggungjawaban," ucapnya.
Pakar keamanan siber tersebut menyerukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menindak kasus ini dengan serius, salah satunya dengan memberikan hukuman kepada pihak PT KAI berdasarkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).