Pakar Kritik Pimpinan BUMN Bisa Diisi WNA: Gagal Paham Pasal 33 UUD

Gagasan Membawa Warga Negara Asing untuk Mengisi Jabatan Pimpinan BUMN

Bisnis Indonesia - Kabinet Presiden Joko Widodo, yang saat ini terdiri dari pejabat-pejabat dengan latar belakang Warga Negara Asing (WNA), menimbulkan perdebatan tentang bagaimana mengisi posisi kepemimpinan dalam BUMN. Menurut pakar kritik pemerintahan, kegagalan menerapkan Pasal 33 UUD 1945 menjadi salah satu penyebab dari semuanya.

Menurut Dr. Hendarman Wahyudi, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia, pasal tersebut memberikan wewenang kepada rakyat untuk memilih kepala negara atau wakil rakyat jika tidak ada kandidat yang dipilih oleh parliament. Namun, penerapan Pasal 33 masih belum tercapai.

"Kabinet Presiden Joko Widodo saat ini memiliki pejabat-pejabat dengan latar belakang WNA, bahkan sampai ke jabatan tertinggi di BUMN. Kegagalan dalam menerapkan Pasal 33 UUD menjadi penyebab dari semuanya," kata Dr. Hendarman Wahyudi.

Ia berpendapat bahwa penerapan pasal tersebut dapat dilakukan melalui peraturan perundang-undangan dan tidak memerlukan kemandirian rakyat untuk melakukan hal ini.
 
ini kayaknya masalahnya, kalau kita nggak punya pejabat lokal yang bisa dipercaya, maka kenapa kita harus manggil warga negara asing? aku pikir pemerintah sudah cukup beruntung dengan warga negara asing yang memiliki kemampuan dan pengalaman yang luar biasa. kalau kita tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah di dalam negeri, maka kenapa kita harus mencari solusinya di luar negeri? aku rasa perlu ada perubahan dari dalam, bukan hanya sekedar manggil warga negara asing untuk mengisi posisi-posisi tertentu. tapi aku juga senang melihat bahwa pemerintah Jokowi masih memiliki kemampuan dan pengalaman yang sangat baik.
 
aku pikir kalau nanti ada kebijakan yang mengenai pengambilan orang WNA sebagai kepala BUMN atau lembaga-lembaganya, tapi aku bayangin bahwa ada sejarah di balik semuanya 🤔. pasal 33 UUD 1945 yang disebutkan oleh Dr. Hendarman Wahyudi itu memang sudah ada sejak lama, tapi kenapa penerapannya belum tercapai? mungkin karena kurangnya kesadaran dan pendidikan rakyat tentang pentingnya pasal-pasal ini 📚.

aku rasa perlu ada perubahan dari belakang agar penerapan pasal 33 ini bisa terjadi. bukan hanya berbicara-bicara, tapi juga harus ada langkah tindakan yang concrete untuk mendorong kebijakan yang baik dan jernih seperti itu 💡.
 
Saya pikir nih, kalau kita jadi negara di mana orang asing bisa jadi presiden BUMN, itu bukan masalah kebawahatan rasanya, tapi masalah konseptuanya ya... siapa yang bilang bahwa hanya orang Indonesia yang bisa mengatur bisnis Indonesia? Tapi kayaknya kita harus fokus pada bagaimana penerapan pasal 33 UUD 1945 itu jadi kenyataan. Kita harus belajar dari kesalahan-kesalahan sebelumnya dan cari solusi yang lebih baik, tapi tidak boleh salah arah lagi ke konsep kebawahatan rasial... 🙏👥
 
kira-kira apa yang terjadi di Indonesia kayaknya sedang bingung sih... kalau gak ada pasal 33, tapi punya kabinet yang asing, apa artinya? 🤔 jadi apa yang harus dilakukan, menurut saya, harus ditekankan agar rakyat bisa memilih kepala negara atau wakil rakyat yang tepat. peraturan perundang-undangan juga penting untuk dijalankan dengan benar biar tidak terjadi kesalahpahaman lagi. dan siapa tahu, mungkin kalau penerapan pasal 33 bisa dilakukan dengan baik, maka Indonesia bisa menjadi negara yang lebih stabil dan demokratis 🙏.
 
ini masalah kabinet Presiden Prabowo yang aku lihat sekarang nih... aku pikir itu cara terbaik baginya mengisi jabatan pimpinan BUMN dengan orang-orang yang dipercaya, bukan harus memilih di antara rakyat... tapi mungkin ada satu hal lagi yang perlu diperhatikan yaitu bagaimana menyesuaikan nilai-nilai budaya yang kita miliki dengan kebijakan-kebijakannya... aku malah berpikir kalau kita bisa mengintegrasikan musik Indonesia dalam program-program pemerintahan, bisa bikin rakyat lebih terhubung dan peduli pada apa yang dibicarakan di kabinet 😊🎵
 
Gue pikir kalau kita harus ngisi jabatan pimpinan BUMN dengan warga negara asing, gak ada masalahnya. Yang penting adalah siapa yang bisa membuat BUMN menjadi lebih baik dan maju. Tapi, apa kita lupa bahwa peraturan perundang-undangan sudah ada, jadi kita harus ngikuti aturan itu juga. Gue khawatir kalau kita terlalu bergantung pada warga negara asing, gak bisa dihindari lagi masalah ekonomi dan lainnya yang pasti akan timbul.
 
🤔 apakah sih kabinet prb boleh lagi dipimpin oleh orang asing? kan pasal 33 udah jelas! kami rakyat harus ngikutin proses pemilihan kepala negara yang benar, bukan disuruh asing saja ikut aja. 😤
 
kembali
Top